Berita Bener Meriah Hari Ini
Tipu Jamaah Umrah Puluhan Juta Rupiah, Wanita Asal Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Terdakwa penipuan biaya umrah berinisial UA (52) harus mendekam selama 3 tahun di sel tahanan usai Majelis Hakim memvonisnya.
Vonis tersebut diputuskan dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga, Bener Meriah, Rabu (3/9/2025).
Putusan terhadap terdakwa yang namanya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada persidangan sebelumnya.
Data yang dihimpun TribunGayo.com dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga pada Jumat (5/9/2025).
Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan perbarengan beberapa perbuatan.
Maka hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui, terdakwa dalam kasus ini ialah seorang wanita berinisial UA (52) selaku pengelola Travel Holiday yang berlokasi di Kampung Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Terdakwa sebelumnya diringkus polisi Polres Bener Meriah saat berada area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, Minggu (11/5/2025).
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi mengatakan, terduga pelaku UA sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025.
Ia dilaporkan oleh korban bernama Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, yang mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan kronologi korban kasus penipuan ini bermula pada Maret 2023.
Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 59,4 juta kepada pelaku untuk biaya keberangkatan umrah sebanyak dua orang jamaah.
Kemudian pelaku kembali meminta biaya tambahan sebesar Rp 3 juta yang diserahkan korban pada Oktober 2023.
Namun mirisnya hingga kini keberangkatan umrah tersebut tak kunjung terealisasi dan tidak ada kejelasan dari pihak terlapor.
"Karena merasa dirugikan korban akhirnya langsung membuat laporan," pungkasnya. (*)
Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Takengon dan Bener Meriah Dominan Berawan Besok 6 September 2025
Baca juga: Update Kasus Anggota DPRK Bener Meriah Nikah Siri di Gayo Lues
berita bener meriah hari ini
Bener Meriah
Redelong
penipuan
jamaah umrah
vonis
berita gayo hari ini
TribunGayo.com
Diskominfo Bener Meriah Terbitkan Sertifikat Elektronik Bagi ASN dan PPPK, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Pemkab Bener Meriah Gelar Pembekalan Moderasi Beragama Terhadap Pelajar |
![]() |
---|
Baku Hantam Gegara Pertandingan Futsal, Dua Pemuda di Bener Meriah Dimediasi Polsek Bandar |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025 Burni Telong Bener Meriah Diguncang Gempa 251 Kali |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Sekolah Sepeden Bener Meriah Berakhir, Pemkab Kucurkan Ratusan Juta Dana Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.