Berita Bener Meriah Hari Ini

Tipu Jamaah Umrah Puluhan Juta Rupiah, Wanita Asal Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
TIPU JAMAAH UMRAH - Kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. Terdakwa penipuan biaya umrah berinisial UA (52) harus mendekam selama 3 tahun di sel tahanan usai Majelis Hakim memvonisnya dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga, Bener Meriah, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Terdakwa penipuan biaya umrah berinisial UA (52) harus mendekam selama 3 tahun di sel tahanan usai Majelis Hakim memvonisnya.

Vonis tersebut diputuskan dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga, Bener Meriah, Rabu (3/9/2025).

Putusan terhadap terdakwa yang namanya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada persidangan sebelumnya. 

Data yang dihimpun TribunGayo.com dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga pada Jumat (5/9/2025).

Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan perbarengan beberapa perbuatan.

Maka hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Diketahui, terdakwa dalam kasus ini ialah seorang wanita berinisial UA (52) selaku pengelola Travel Holiday yang berlokasi di Kampung Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Terdakwa sebelumnya diringkus polisi Polres Bener Meriah saat berada area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, Minggu (11/5/2025).

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi mengatakan, terduga pelaku UA sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025.

Ia dilaporkan oleh korban bernama Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, yang mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Berdasarkan kronologi korban kasus penipuan ini bermula pada Maret 2023.

Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 59,4 juta kepada pelaku untuk biaya keberangkatan umrah sebanyak dua orang jamaah.

Kemudian pelaku kembali meminta biaya tambahan sebesar Rp 3 juta yang diserahkan korban pada Oktober 2023.

Namun mirisnya hingga kini keberangkatan umrah tersebut tak kunjung terealisasi dan tidak ada kejelasan dari pihak terlapor.

"Karena merasa dirugikan korban akhirnya langsung membuat laporan," pungkasnya. (*)

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Takengon dan Bener Meriah Dominan Berawan Besok 6 September 2025

Baca juga: Update Kasus Anggota DPRK Bener Meriah Nikah Siri di Gayo Lues

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved