Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh

WALHI Aceh Minta APH Tangkap Perambah Hutan di Babahrot Abdya

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku perambah hutan

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Foto/Walhi ACE
Inilah aktivitas praktek perambah hutan di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 

Laporan Asnawi I Banda Aceh

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku perambah hutan di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

"Tangkap pelaku perambahan hutan agar ada efek jera dan juga mengusut tuntas hingga rantai pasok, bahkan sampai cukongnya harus ditindak," kata Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir kepada TribunGayo.com, Rabu (27/3/2023).

Selain pelaku perambah hutan, WALHI juga minta APH untuk menangkap hingga pemilik modal atau cukongnya, termasuk mata rantai pasok kayu ilegal itu.

Bila hanya yang ditangkap pelaku perambah di lapangan saja, kata Nasir, persoalan perambahan hutan tidak akan pernah selesai.

Karena cukong atau jaringan pembeli masih bebas berkeliaran dan tentunya akan ada permintaan selanjutnya.

Para pelaku perambahan hutan di lapangan mayoritas mereka warga miskin hanya mencari untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari. Kendati demikian, pelaku perambah lapangan tetap harus ditindak.

"Makanya kami menilai penting APH tidak hanya menangkap pelaku lapangan saja, cukongnya juga perlu diusut siapa, bila perlu siapa pengguna kayu ilegal tersebut," jelasnya.

Baca juga: Kabar Gembira! THR ASN, Tenaga PPPK dan Anggota Dewan di Aceh Tenggara Segera Cair

Nasir Buloh yang akrab disapa itu menambahkan, aksi  perambahan hutan yang terjadi di Babahrot, Kabupaten Abdya tidak bisa diabaikan begitu saja.

Pasalnya setelah tim Geographic Information System (GIS) overlay lokasi perambahan hutan tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) - yang seharusnya dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

"Ini yang jadi masalah, masuk HL dilakukan aksi perambahan hutan. Tentu ini sudah masuk pidana, karena tidak boleh ada aktivitas apapun dalam HL," tegasnya.

Sebenarnya, kata Nasir, tidaklah sulit bagi APH untuk mengusut praktek perambah hutan yang terjadi di Babahrot ini.

Karena hingga sekarang masih ada belasan chainsaw atau gergaji mesin meraung-raung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Babahrot.

"Berdasarkan keterangan warga yang kami peroleh, kayu-kayu ilegal itu dipasok ke Sawmil di Babahrot, jenisnya pun gak main-main, yaitu kayu meranti, makanya tidak sulit kalau APH mau mengusutnya hingga tuntas," ungkapnya.

Agar tidak ada kecurigaan dan timbul berbagai asumsi terkait perambahan hutan, APH harus membuktikan dengan menangkap para pelaku dan cukong kayu apabila memenuhi unsur pidana.(*)

Baca juga: Lubang di Jalan Nasional di Aceh Tenggara Bahayakan Pemudik Lebaran, Minta BPJN Aceh Perbaiki

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved