Berita Aceh Tenggara
Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Ditangkap di Aceh Tenggara, LSM Minta Polisi Ungkap Hingga Tuntas
- LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Aceh Tenggara, meminta Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk dikembangkan
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Aceh Tenggara, meminta Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk dikembangkan kasus penimbunan pupuk yang diduga ada praktek mafia pupuk bersubsidi.
Kasus pupuk ini ditangkap seorang tersangka bersama barang bukti pupuk bersubsidi telah menimbun 6.250 kilogram atau 6,2 ton.
Tersangka BS (42), Warga Desa Kedataran Gabungan Kecamatan Lawe Sigala gala, Aceh Tenggara ditangkap karena Target Operasi (TO) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Aceh Tenggara, Pajri Gegoh, mengatakan, kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini harus ditelusuri polisi dan dikembangkan.
"Ini penting untuk melihat darimana pupuk bersubsidi itu diperoleh, apakah ada keterlibatan distributor maupun kios pengencer yang memberikan pupuk bersubsidi begitu banyak bisa diperoleh oleh tersangka," jelasnya.
Padahal, tersangka bukan pemilik kios pengencer pupuk bersubsidi.
Kasus ini jangan berdiri pada satu orang tersangka saja, akan tetapi polisi juga harus menelusuri selama ini darimana tersangka memperoleh pupuk bersubsidi.
Baca juga: Tersangka Pembacokan Kepala Desa di Gayo Lues Masih DPO, Polisi Masih Memburu Pelaku
Baca juga: Alhamdulillah, Pemkab Gayo Lues Cairkan THR PNS, PPPK dan Anggota DPRK Hari Ini
"Siapa saja yang ikut bekerja sama memasok pupuk bersubsidi kepada tersangka. Karena, selama ini petani kesulitan memperoleh pupuk subsidi satu sak saja," ungkapnya.
Namun, tersangka dengan mudah bisa memperoleh pupuk bersubsidi begitu banyak, dari mana saja dan siapa saja yang menjual pupuk kepada tersangka.
"Artinya, kita berasumsi kalau ini ada jaringan mafia pupuk selama ini yang bekerjasama dengan tersangka. Makanya, kita minta kasus ini dikembangkan dan menyampaikan kepada publik darimana pupuk bersubsidi selama ini diperoleh tersangka," sebutnya.
LSM Penjara menyatakan, mafia pupuk bersubsidi yang telah menyusahkan petani.
"Kami minta Komisi 3 DPR RI agar mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Karena ini sudah membuat petani menjadi susah," kata Pajri Gegoh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, tersangka memperoleh pupuk bersubsidi ini dikumpulkan sedikit-sedikit dari penjual.
"Dalam kasus ini sudah diperiksa saksi ahli dan saksi petugas," katanya.
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Idul Fitri 1445 H Bahasa Indonesia dan Inggris
Baca juga: Gegara Sangkar Burung, Suami Istri Ditusuk dengan Pisau Oleh Tetangganya di Lhokseumawe
Diskop UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara Dorong Percepatan Lima KDMP Prioritas |
![]() |
---|
Kabar Gembira! RSUD Sahuddin Kutacane akan Miliki Dokter Spesialis Mata |
![]() |
---|
Universitas Gunung Leuser di Aceh Tenggara Diusulkan Penegerian |
![]() |
---|
Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara |
![]() |
---|
246 PPPK di Aceh Tenggara Segera Menerima SK dari Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.