Berita Aceh Tenggara

Cegah Penyimpangan, Pj Bupati Aceh Tenggara Terbitkan Perbup Transaksi Non Tunai Dana Desa

Perbub itu diterbitkan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pelaksanaan transaksi di desa di Aceh Tenggara

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNNEWS.COM
Dana desa 

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -  Penjabat (Pj) Bupati Tenggara menerbitkan Perbub Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Kute.

Perbub itu diterbitkan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pelaksanaan transaksi di desa.

"Perbup transaksi non tunai ADD agar terselenggaranya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan proporsional guna mencegah atau mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dana desa.

Segala sesuatu yang telah ditentukan dalam anggaran dana desa sudah pasti akan sesuai dengan rincian anggaran yang telah ditetapkan dalam rincian APBKute yang telah ditetapkan," ujar Kadis DPMK Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.STP, MM.

Pihak DPMK serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan mengawal Perbup transaksi non tunai ini dengan cara akan melakukan kegiatan pendampingan terhadap posisi pengulu, sekretaris kute dan kaur keuangan di setiap kute secara bergelombang.

Mereka juga akan menggandeng pihak Inspektorat, kecamatan dan Bank Aceh, agar para pihak di lintas instansi selaku pembinaan dan pengawasan juga paham dalam melakukan monitoring dan evaluasi metode transaksi non tunai di wilayah desa masing-masing,"katanya.

Sementara itu Ketua Forum Camat Kabupaten Aceh Tenggara, Weldan Prahasandika Yuda, para  camat juga diberikan tugas Pj Bupati terkait percepatan penerapan transaksi di kute melalui surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 412.2/166/2024 perihal percepatan implementasi transaksi non tunai kute TA 2024.

Prinsip dan kebijakan transaksi non tunai di desa wajib didorong dan diawasi oleh semua kalangan, agar harapan masyarakat kita di setiap desa dapat terwujud melalui pengelolaan dana desa yang transparansi, akuntabel, efektif dan efisien serta mudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim APIP Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Dilema saat ini, baik pihak kecamatan serta Tim APIP dalam pelaksanaan Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) serta Monev (Monitoring dan Evaluasi) kesulitan dalam melakukan pembinaan pada sistem keuangan desa.

Hal ini disebabkan anggaran dilakukan secara tunai, sehingga banyak terjadi transaksi yang tidak dilengkapi bukti transaksi (walaupun pekerjaan sebenarnya telah dilaksanakan oleh pemerintah desa) sesuai dengan penggunaan serta rincian yang telah tercantum dalam APBKute.

Dia berharap ADD Tahap II 2024, segala transaksi sudah dilakukan melalui IBC (Internet Banking Corporate) yang ditanam/instalasi pada masing-masing smartphone mulai dari pengulu, sekretaris kute dan kaur keuangan (bendahara kute) dan tidak mengenal lagi istilah uang ditarik di bank oleh pihak pemerintah desa. (*)

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Surat Larangan Pemotongan Badan Jalan Nasional

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Gelar Safari Ramadhan, Santuni 2.100 Anak Yatim dan Pakir Miskin

Baca juga: Pembeli Sepi, Pedagang Ikan Tawar di Pasar Ramadhan Aceh Tenggara Mengeluh

 

Inilah Perbup yang dikeluarkan Pj Bupati Aceh Tenggara tentang transaksi non tunai keuangan desa.foto/ist

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved