Berita Aceh

Warga Aceh Diimbau Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Bawa Penumpang dalam Takbir Keliling & Mudik

Ia mengatakan sesuai keputusan pemerintah, masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Ilustrasi- Warga Aceh Diimbau Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Bawa Penumpang dalam Takbir Keliling & Mudik. 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Hal tersebut lantaran dapat membahayakan keselamatan penumpang.

“Kasus Laka tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu di Krueng Raya. Lampanah, Lamreh Aceh Besar  dan TKP Alue Bate, Peudawa Aceh Timur  yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 MD, 3 LB dan 47 LR.

Adanya larangan ini kami berupaya untuk tidak terjadi kembali, mohon masyarakat untuk mengerti," ujar Kombes M Ikbal dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/4/2024).

Ia mengatakan sesuai keputusan pemerintah, masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan.

Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

"Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan," ujar Iqbal.

Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan diantara peserta takbir keliling. Mudah-mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman dan lancar.

Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Iqbal.

Di samping itu, M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.

Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved