Idul Fitri 2024

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024, Umat Islam Rayakan Lebaran Besok

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah melaksanakan Sidang Isbat penetapan 1 Syawal di Kantor Kemenag Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/4/2024).

Kompas.com
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024, Umat Islam Rayakan Lebaran Besok. 

TRIBUNGAYO.COM - Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H besok, Rabu (10/4/2024).

Hal tersebut berdasarkan penetapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah terkait 1 Syawal 1445 H.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah melaksanakan sidang isbat penetapan 1 Syawal di Kantor Kemenag Jl MH Thamrin, Jakarta, pada Selasa (9/4/2024).

"Sehingga disepakati 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari Rabu 10 April 2024," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta, pada hari ini, Selasa (9/4/2024).

Berdasarkan perhitungan astronomis Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, posisi hilal awal Syawal 1445 H di seluruh wilayah Indonesia berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“.

Berdasarkan data tersebut, posisi hilal sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) sehingga diprediksi dapat dilihat.

Tahun ini, Kemenag menetapkan 127 titik lokasi rukyatul hilal awal Syawal 1445 H.

Data rukyatul hilal ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal yang akan digelar sore ini.

Hadir dalam sidang isbat ini, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh, para Staf Khusus Menag, para Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menag, para pejabat eselon I dan II Kemenag, serta perwakilan Kedutaan Besar negara sahabat.

Seperti diketahui, negara-negara anggota MABIMS telah merumuskan kriteria baru visibilitas hilal, yaitu ketinggian hilal minimal 3° dengan sudut elongasi 6,4°.

Kriteria itu diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan di Indonesia pada awal 1443 H/2022 M. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Rivalitas Dua Bintang Liga Voli Korea, Megawati Siap Bersaing dengan Gia di Proliga 2024

Baca juga: 9 Ungkapan Lucu Idul FItri 2024, Mulai dari Minta THR Sampai Minta Dihalalin: Opss

Baca juga: Tekad Besar Kim Yeon-koung di Penghujung Karirnya: Idola Megawati Pilih Bertahan di Liga Voli Korea

Baca juga: 7 Amalan Sunnah Idul Fitri 2024 yang Wajib Diketahui

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved