Berita Aceh Tengah

Pj Bupati Aceh Tengah Luncurkan Program Gerakan Mesti PD

"Melalui Program Gerakan Mesti PD, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan edukasi pajak dan pendataan objek pajak secara merata,” tambahnya.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Pj Bupati Aceh Tengah meluncuran inovasi Program Gerakan Menstimulasi Sadar Tertib Pajak Daerah atau Gerakan Mesti PD bersama Kepala dan Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan, di Ruang Kerja Pj Bupati setempat. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tengah meluncurkan Inovasi Program Gerakan Menstimulasi Sadar Tertib Pajak Daerah (Gerakan Mesti PD) yang akan diterapkan di seluruh di wilayah Aceh Tengah.

Pj Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan, menjelaskan bahwa program tersebut, bertujuan untuk merangsang kesadaran dan mengedukasi masyarakat terhadap kewajiban penyampaian laporan Pajak Daerah dan pembayaran pajak daerah

“Gerakan Mesti PD ini, tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor penerimaan pajak daerah,” kata T Mirzuan di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab menjelaskan lahirnya program ini merupakan respons atas masukan dan kritikan dari masyarakat, khususnya para pemilik atau pengelola penyedia jasa perhotelan, restoran, dan tempat wisata. 

“Masyarakat meminta agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara merata dan adil, serta memberikan keringanan terhadap besaran tarif yang saat ini mencapai 10 persen. 

Melalui Program Gerakan Mesti PD, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan edukasi pajak dan pendataan objek pajak secara merata,” tambahnya.

Dikatakan, setelah diperoleh data Wajib Pajak (WP) serta diterbitkan NPWPD akan dilakukan pengolahan data untuk menentukan pengklasifikasian penetapan besaran Tarif PBJT 3 persen, 5 persen dan 10 persen.

Hal itu berdasarkan omzet penghasilan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) sesuai ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah berharap program tersebut dapat didukung oleh berbagai pihak, sebagai bentuk dukungan pula untuk kemajuan Aceh Tengah.

“Melalui dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, program Gerakan Mesti PD dapat mewujudkan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah yang sadar dan tertib dalam membayar kewajiban pajak daerah," pungkas Arslan. (*)

Baca juga: KIP Aceh Tengah Tetapkan Syarat Pencalonan Cabup dan Cawabup Jalur Independen 

Baca juga: Mantan Kapolres AKBP Efrianza Doakan Gayo Lues Terus Berjaya di HUT Ke-22

Baca juga: UGP Siap Berbenah, Pj Mirzuan Harap Majukan SDM Aceh Tengah 

Baca juga: Guru Besar ITB Asal Aceh Besar Prof TA Sanny Siap Pimpin Aceh dan Maju Pilkada Gubernur Aceh 2024

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved