Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah Tetapkan Syarat Pencalonan Cabup dan Cawabup Jalur Independen
Setiap pasangan calon (paslon) yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada wajib mengantongi minimal 6.816 dukungan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menetapkan syarat dukungan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Aceh Tengah melalui jalur independen pada Pilkada 2024.
Setiap pasangan calon (paslon) yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada wajib mengantongi minimal 6.816 dukungan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang minimal tersebar di 7 kecamatan.
“Penghitungan syarat minimal tersebut berdasarkan jumlah penduduk dari Data Aggregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh,” kata Pajrin selaku Komisioner KIP Aceh Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam rilisnya yang diterima TribunGayo.com, Jumat (19/4/2024).
Keputusan syarat dukungan jalur non partai itu sesuai dengan Pasal 28 poin a Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah persyaratan ini digunakan untuk pemenuhan persyaratan ketika mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan,” jelas Pajrin.
Kemudian, kepada para calon agar mencantumkan data nomor telepon dan email teleconfrence pada Formulir Model B-1 KWK PERSEORANGAN saat bakal pasangan calon perseorangan telah mengumpulkan dukungan.
“Itu dilakukan agar memudahkan KIP untuk menggunakan teknologi informasi pada saat verifikasi faktual nanti,” pungkasnya.
Untuk Formulir tersebut dapat diunduh melalui link tautan berikut: https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada. (*)
Baca juga: Mantan Kapolres AKBP Efrianza Doakan Gayo Lues Terus Berjaya di HUT Ke-22
Baca juga: UGP Siap Berbenah, Pj Mirzuan Harap Majukan SDM Aceh Tengah
Baca juga: BURUAN, KIP Aceh Tengah Rekrut 70 Orang PPK dan 885 Orang PPS untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
Pilkada 2024
KIP
Aceh Tengah
Takengon
jalur independen
syarat pencalonan
calon wakil bupati
Calon Bupati
TribunGayo.com
Hasil Pilkada 2024, Pemilihan Bupati Terbanyak Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sekretaris KIP Aceh Tengah Klarifikasi Isu Keterlambatan Honor Badan Adhoc |
![]() |
---|
Kemenangan Mualem- Dek Fad, Abu Razak: Saatnya Bangun Aceh yang Lebih Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
KIP Aceh Tengah Beberkan Alasan Keterlambatan Gaji PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.