Berita Aceh

Ratusan Kepala Desa Kepung Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Ratusan kepala desa atau keuchik dari seluruh Aceh melancarkan aksi demo ke Kantor Gubernur Aceh.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Ratusan kepala desa saat melakukan aksi damai ke kantor DPR Aceh terkait masa jabatan delapan tahun masuk dalam revisi UUPA, di Banda Aceh, Jumat (19/4/2024) 

"Karena itu, pada 2009 kita keluarkan qanun nomor 4 tahun 2009 berdasarkan UUPA tersebut bahwa tetap dua periode (masa kepemimpinan keuchik)," katanya.

Pemerintah Aceh mengapresiasi atas penyampaian aspirasi oleh para keuchik ini, tetapi dalam perubahan UUPA bukan ranahnya Pemerintah Aceh, melainkan di nasional.

Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Misalnya, apapun untuk Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPR Aceh untuk memasukan usulan aspirasi para keuchik tadi," demikian Zulkifli.

Baca juga: Jalan Amblas dan Longsor yang Menuju Tripe Jaya Objek Wisata Kolam Biru Rerebe Belum Ditangani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved