Berita Aceh
Ratusan Kepala Desa Kepung Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Ratusan kepala desa atau keuchik dari seluruh Aceh melancarkan aksi demo ke Kantor Gubernur Aceh.
"Karena itu, pada 2009 kita keluarkan qanun nomor 4 tahun 2009 berdasarkan UUPA tersebut bahwa tetap dua periode (masa kepemimpinan keuchik)," katanya.
Pemerintah Aceh mengapresiasi atas penyampaian aspirasi oleh para keuchik ini, tetapi dalam perubahan UUPA bukan ranahnya Pemerintah Aceh, melainkan di nasional.
Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Misalnya, apapun untuk Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPR Aceh untuk memasukan usulan aspirasi para keuchik tadi," demikian Zulkifli.
Baca juga: Jalan Amblas dan Longsor yang Menuju Tripe Jaya Objek Wisata Kolam Biru Rerebe Belum Ditangani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Nama Calon Direktur PDAM dan PD Tanoh Gayo Diumumkan, Enam Kandidat Tunggu Keputusan Bupati |
![]() |
---|
Inspektorat Aceh Tenggara Turunkan Tim Irbansus Audit Dana Desa Pasir Bangun, Bambel dan Salang Alas |
![]() |
---|
Hari Kopi Internasional: Aceh Tengah Susun Perbup Kopi Arabika Gayo |
![]() |
---|
Kenaikan Harga Emas Tak Pengaruhi Angka Pernikahan di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Mobil Pribadi Non BL Menjamur di Aceh Tenggara, Pejabat ASN Hingga Dewan Pakai Pelat BK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.