Berita Aceh

Ratusan Kepala Desa Kepung Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Ratusan kepala desa atau keuchik dari seluruh Aceh melancarkan aksi demo ke Kantor Gubernur Aceh.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Ratusan kepala desa saat melakukan aksi damai ke kantor DPR Aceh terkait masa jabatan delapan tahun masuk dalam revisi UUPA, di Banda Aceh, Jumat (19/4/2024) 

TRIBUNGAYO.COM - Ratusan kepala desa atau keuchik dari seluruh Aceh melancarkan aksi demo ke Kantor Gubernur Aceh.

Massa dari keuchik yang mengepung Kantor Gubernur Aceh itu menuntut masa jabatan kepala desa atau keuchik menjadi 8 tahun dari selama ini 6 tahun.

Sebab secara nasional telah disahkan aturan terbaru masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Massa kepala desa meneriakan yel-yel terhadap masa kerja mereka diperpanjang.

Dalam aksi itu turut dikawal kepolisian guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Melansir Kompas.com, sejumlah keuchik (kepala desa) se-Aceh berdemonstrasi di Kantor Gubernur Aceh untuk menuntut masa jabatannya ikut diperpanjang menjadi delapan tahun. 

Keuchik di Aceh tidak ikut menjadi delapan tahun masa jabatannya setelah revisi Undang-Undang Desa disahkan.

Masa tugas pemimpin gampong (kampung) itu mengikuti Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). 

"Kami meminta masa jabatan keuchik mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa selama delapan tahun," kata Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, di Banda Aceh, Jumat (19/4/2024).

Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan, gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Baca juga: INFO Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024, Kementerian Sosial Buka 40.839 Formasi, Pendaftaran di Link Ini

Baca juga: INFO Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024, Yuk Lihat Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi

Sementara di sisi lain, saat ini UU Pemerintah Aceh juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI.

Para keuchik di Aceh pun mendorong permasalahan gampong dan masa jabatan dalam UUPA pasal 115, 116, 117 tersebut juga ikut dirubah dengan penyesuaian UU Desa.

"Kalau dirubah juga tidak ada keputusan Aceh yang terganggu dengan merevisi tiga pasal tersebut dan mengakomodir keinginan teman-teman pemerintah gampong," ujar Muksalmina.

Merespons aspirasi APDESI, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli menyatakan bahwa Aceh memiliki UUPA, artinya ada UU khusus yang menegaskan masa jabatan keuchik enam tahun, dan dua periode.

Kemudian, UUPA juga mengamanatkan pemerintah provinsi mengaturnya lebih rinci dalam qanun (peraturan daerah) secara teknis.

"Karena itu, pada 2009 kita keluarkan qanun nomor 4 tahun 2009 berdasarkan UUPA tersebut bahwa tetap dua periode (masa kepemimpinan keuchik)," katanya.

Pemerintah Aceh mengapresiasi atas penyampaian aspirasi oleh para keuchik ini, tetapi dalam perubahan UUPA bukan ranahnya Pemerintah Aceh, melainkan di nasional.

Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Misalnya, apapun untuk Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPR Aceh untuk memasukan usulan aspirasi para keuchik tadi," demikian Zulkifli.

Baca juga: Jalan Amblas dan Longsor yang Menuju Tripe Jaya Objek Wisata Kolam Biru Rerebe Belum Ditangani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved