Pilpres 2024

BURUAN Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Berakhir 29 April Ini, Berikut Syarat, Cara Daftar dan Gajinya

KPU kabupaten kota (di Aceh KIP) di Indonesia hingga kini masih membuka pendaftaran penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Komisi Independen Pemilihan (KIP) 

TRIBUNGAYO.COM - KPU kabupaten kota (di Aceh KIP) di Indonesia hingga kini masih membuka pendaftaran penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Masa pendaftaran PPK akan berakhir pada 29 April 2024.

Jadi bagi Anda yang berminat menjadi penyelenggara Pilkada segera mendaftar di KPU masing-masing kabupaten/kota.

Setiap kecamatan, jumlah PPK yang diterima sebanyak 5 orang.

Dalam artikel ini, dapat dilihat syarat, cara mendaftar hingga gaji yang bakal diterima ketika lulus menjadi PPK.

Melansir Tribunnews,com, KPU kabupaten/kota membuka lowongan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 hingga Senin, 29 April 2024.

Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan.

Baca juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sedang Dibuka, Segini Besaran Gaji dan Masa Tugas, Ada juga Santunan

Bagi Anda yang tertarik mendaftar jadi anggota PPK Pilkada 2024, simak informasinya di bawah ini.

Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seseorang untuk mendaftar sebagai PPK Pilkada 2024.

Dikutip kab-klaten.kpu.go.id, inilah syarat pendaftaran sebagai anggota PPK Pilkada 2024:

* Warga Negara Indonesia.
* Berusia paling rendah 17 tahun.
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
* Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
* Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
* Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
* Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga: 39 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK dan PPS Pilkada 2024 Dilengkapi Kunci Jawaban

Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved