Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sedang Dibuka, Segini Besaran Gaji dan Masa Tugas, Ada juga Santunan

KPU di seluruh Indonesia saat ini sedang merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024.

|
Editor: Rizwan
rokanhulu.bawaslu.go.id
Lambang KPU dan Bawaslu 

TRIBUNGAYO.COM - KPU di seluruh Indonesia saat ini sedang merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024.

Nah, bagi Anda yang tertarik segera memanfaatkan kesempatan yang dibuka pendaftaran hingga akhir April 2024 ini.

Selain itu, PPK juga akan mendapatkan honor atau gaji selama bertugas yakni ketua sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Melansir KompasTV.com, besaran honorarium PPK pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama dengan besaran honor pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penjelasan itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap di Kantor KPU Kota Depok, Selasa (23/4/2024).

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Parsadaan.

Ia menambahkan, santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga: 21 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK dan PPS Pilkada 2024 Dilengkap Kunci Jawaban

"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu.

“Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," tambahnya.

Nantinya santunan itu akan diberikan kepada anggota PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," harapnya.

PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan, yakni mulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

KPU telah mulai merekrut PPK untuk Pilkada 2024 mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.

Baca juga: 35 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK dan PPS Pilkada 2024 Dilengkapi Kunci Jawaban

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved