Berita Aceh
2 Pasangan Mesum Dicambuk 17 Kali di Banda Aceh, Setelah Jalani Penahanan 3 Bulan
Dua pasangan yang bukan muhrim ditangkap bermesum di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk.
TRIBUNGAYO.COM - Dua pasangan yang ditangkap bermesum di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk.
Hukuman cambuk bagi pasnagan bukan muhrim itu dijalani setelah sebelumnya 2 pasangan yang berjumlah 4 orang menjalani penahanan.
Eksekusi hukuman cambuk setelah kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Melansir Kompas.com, Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran Syariat Islam.
"Jadi kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini."
Demikian kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).
Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Gayo Lues
Baca juga: Bocah Laki-laki Tenggelam di Pemandian Air Panas Bener Meriah, Begini Kronologinya
Keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka terbukti melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan), sehingga dihukum 17 kali cambuk, setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).
Roslina menjelaskan dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Alam.
Di Kecamatan Syiah Kuala, kata dia, mereka ditangkap dalam sebuah rumah kos, sedangkan wilayah Kecamatan Kuta Alam ditangkap dalam mobil di ruang terbuka atau parkiran umum.
"Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam Qanun Jinayat," ujar Roslina.
"Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh tingkat pelanggaran menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk," ujar Roslina.
Baca juga: Bukannya ke Masjid untuk Jumatan dan Malah Berjudi, 2 Pria Ini di Bener Meriah Dicokok Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Disbudpar Aceh Adakan Pelatihan Bagi Warga untuk Tingkatkan SDM Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Minta Dukungan Menteri PPN untuk Pembangunan Terowongan Geurutee |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir Ajak Masyarakat Utamakan Produk Lokal |
![]() |
---|
GeRAK Aceh Desak Inspektorat Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lawe Tawakh & Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
BKN Perpanjang Waktu Deadline, Polres Aceh Tengah Diserbu Ribuan Peserta PPPK yang Urus SKCK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.