Advertorial
Pengumuman Berkas Kesehatan & Wawancara Untuk Calon Anggota Panwaslih Kab. Aceh Tengah Tahun 2024
Dalam rangka melaksanakan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun
PENGUMUMAN
PENERIMAAN BERKAS KESEHATAN DAN SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) KAB. ACEH TENGAH TAHUN 2024
NOMOR: 21/PANSEL.PANWASLIH/AT/IV/2024
Dalam rangka melaksanakan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Aceh Tengah.
Berikut nama-nama peserta Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024 yang telah melengkapi berkas kesehatan berupa (Surat Keterangan Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Hasil Pemeriksaan Menyeluruh dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Takengon/Rumah Sakit Pemerintah) yang dimulai sejak 26 – 27 April 2024 adalah sebagai berikut:


Adapun peserta Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024 yang tidak Melengkapi berkas kesehatan untuk selanjutnya dinyatakan GUGUR adalah sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut, para Peserta yang dinyatakan Lulus dan Lengkap untuk selanjutnya dapat mengikuti tahapan seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa tanggal 29 – 30 April 2024 di Ruang Sidang DPRK Kabupaten Aceh Tengah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan seleksi wawancara dilaksanakan pada 29 – 30 April 2024 pukul 08.00-selesai;
b. Peserta hadir pada pukul 08.00 – 08. 30 untuk melakukan registrasi;
c. Peserta diwajibkan menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
- Bagi peserta laki-laki menggunakan Jas Hitam, Baju Putih, Celana Hitam, Dasi dan Peci;
- Bagi peserta Perempuan menggunakan pakaian berwarna hitam dan jilbab bermotif Kerawang Gayo.
d. Materi seleksi wawancara seputar Kepemiluan, Pengawasan Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Undang-Undang dan Ketatanegaraan, Syariat Islam dan Qanun Aceh, Rekam Jejak dan profil peserta serta hal-hal lain yang dianggap penting.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan, semoga dapat dilaksanakan.

Pengumuman berkas klesehatan & wawancara untuk calon anggota Panwaslih dapat dilihat disini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.