Berita Bener Meriah

Pasok Narkoba dari Takengon Aceh Tengah, Pemuda Asal Bener Meriah Diringkus Polisi

Ia ditangkap di kampung halamannya usai mengambil barang haram tersebut di wilayah Takengon, Aceh Tengah pada Senin (29/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Kasat Resnarkoba
Pasok Narkoba dari Takengon Aceh Tengah, Pemuda Asal Bener Meriah Diringkus Polisi. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkotika Polres Bener Meriah kembali mengamankan satu orang tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, Senin (29/4/2024).

Tersangka yang diamankan itu berinisial SI (36), tercatat sebagai warga Kampung Mutiara, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Ia ditangkap di kampung halamannya usai mengambil barang haram tersebut di wilayah Takengon, Aceh Tengah pada Senin (29/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dimana diketahui akan ada yang memasok narkoba dari wilayah Takengon ke Bener Meriah.

Kemudian atas informasi itu pihaknya pun langsung melakukan pengintaian di jalan lintas Bireuen-Takengon, tepatnya di wilayah Simpang Teritit yang akan menjadi jalur pemasok barang haram tersebut.

Tidak lama berselang, pihaknya pun melihat mobil yang sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung mengikuti kemana barang itu akan dipasok.

Ternyata, mobil itu mengarah ke sebuah rumah di Kampung Mutiara Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan pihaknya pun langsung melakukan penghadangan.

"Setelah itu kita langsung mengamankan satu orang yang diduga tersangka yaitu SI (36) lengkap dengan barang bukti," tutur kasat.

Selanjutnya lanjut Kasat, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka pihak menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,5 gram " Brutto".

Kemungkinan satu unit handphone merek iphone warna gold dan 1 Unit mobil jenis Toyota Rush warna putih dengan nopol BL1443 YW.

"Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Dan jika terbukti bersalah, maka akan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," demikian ucapnya. (*)

Baca juga: Jarang Ada Pasokan Darah, Aktivis Kesehatan Minta Pemkab Bener Meriah dan Aceh Tengah Bangun UPTD

Baca juga: Harga Alpukat di Bener Meriah Mulai Turun Dijual Rp 15.000/Kilogram

Baca juga: Emas Dekati Harga Rp 4 Jutaan, Kini Mulai Turun di Bener Meriah, Warga Memilih Menjual

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved