Berita Aceh Tengah

Sidang Lanjutan Kasus TPPO di Aceh Tengah, Kuasa Hukum Olla Tolak Saksi dari JPU

"Ini Undang-undang yang mengatur, sesuai peraturan dan keputusan Mahkamah Konstitusi saksi korban yang terlebih dahulu diperiksa," jelasnya.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Pengadilan Negeri Takengon menggelar sidang lanjutan terkait kasus mucikari berinisial IW alias Olla yang didakwa pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (2/5/2024). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pengadilan Negeri Takengon menggelar sidang lanjutan terkait kasus mucikari berinisial IW alias Olla yang didakwa pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (2/5/2024).

Dalam sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun ditolak oleh kuasa hukum Olla.

Pengacara terdakwa, Shalattuddin SH dari Kantor Hukum SZ Gayo SH menyampaikan dalam sidang ini, seharusnya sesuai KUHP pasal 160 ayat 1 saksi yang pertama diperiksa adalah saksi korban.

"Dalam penyidikan polisi, saksi korban adalah Susi Ramadhani yang tidak bisa hadir," kata Shalattudin.

Karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban, sehingga Pengacara Olla menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim untuk pemeriksaan saksi lainnya.

"Ini Undang-undang yang mengatur, sesuai peraturan dan keputusan Mahkamah Konstitusi saksi korban yang terlebih dahulu diperiksa," jelasnya.

Shalattuddin menambahakan bagaimana ingin mengetahui lebih dalam kasus ini jika korban yang disebut oleh jaksa tidak hadir dalam sidang.

"Satu saksi yang hadir hari ini bukan yang bersangkutan tapi itu dari penyidik," terangnya.

Kehadiran saksi hari ini, bertentangan dengan BAP penyidikan, namun, kata Shalattudin, pihaknya konsisten dengan Undang-undang KUHP pasal 160 ayat 1 sehingga menolak saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Seharusnya Majelis Hakim menunda persidangan dan perintahkan Jaksa membawa saksi korban pada sidang selanjutnya, ini yang kami sesalkan," tambahnya. 

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana SH serta dua anggota hakim lainnya yaitu Heru Setiawan SH MH dan Fadhli Maulana SH akan dilanjutkan pada 20 Mei 2024. (*)

Baca juga: Gandeng Kanwil DJP, BPKK Aceh Tengah Gelar Pelatihan Penilaian dan Pemutakhiran NJOP PBB-P2 

Baca juga: Millenial Takengon Daftarkan Bardan Sahidi ke NasDem Aceh Tengah Jadi Cabup di Pilkada 2024

Baca juga: Lazismu Aceh Tengah Salurkan Beasiswa Mentari untuk Siswa Kurang Mampu

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved