Berita Aceh Tengah
Sidang Lanjutan Kasus TPPO di Aceh Tengah, Kuasa Hukum Olla Tolak Saksi dari JPU
"Ini Undang-undang yang mengatur, sesuai peraturan dan keputusan Mahkamah Konstitusi saksi korban yang terlebih dahulu diperiksa," jelasnya.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pengadilan Negeri Takengon menggelar sidang lanjutan terkait kasus mucikari berinisial IW alias Olla yang didakwa pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (2/5/2024).
Dalam sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun ditolak oleh kuasa hukum Olla.
Pengacara terdakwa, Shalattuddin SH dari Kantor Hukum SZ Gayo SH menyampaikan dalam sidang ini, seharusnya sesuai KUHP pasal 160 ayat 1 saksi yang pertama diperiksa adalah saksi korban.
"Dalam penyidikan polisi, saksi korban adalah Susi Ramadhani yang tidak bisa hadir," kata Shalattudin.
Karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban, sehingga Pengacara Olla menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim untuk pemeriksaan saksi lainnya.
"Ini Undang-undang yang mengatur, sesuai peraturan dan keputusan Mahkamah Konstitusi saksi korban yang terlebih dahulu diperiksa," jelasnya.
Shalattuddin menambahakan bagaimana ingin mengetahui lebih dalam kasus ini jika korban yang disebut oleh jaksa tidak hadir dalam sidang.
"Satu saksi yang hadir hari ini bukan yang bersangkutan tapi itu dari penyidik," terangnya.
Kehadiran saksi hari ini, bertentangan dengan BAP penyidikan, namun, kata Shalattudin, pihaknya konsisten dengan Undang-undang KUHP pasal 160 ayat 1 sehingga menolak saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Seharusnya Majelis Hakim menunda persidangan dan perintahkan Jaksa membawa saksi korban pada sidang selanjutnya, ini yang kami sesalkan," tambahnya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana SH serta dua anggota hakim lainnya yaitu Heru Setiawan SH MH dan Fadhli Maulana SH akan dilanjutkan pada 20 Mei 2024. (*)
Baca juga: Gandeng Kanwil DJP, BPKK Aceh Tengah Gelar Pelatihan Penilaian dan Pemutakhiran NJOP PBB-P2
Baca juga: Millenial Takengon Daftarkan Bardan Sahidi ke NasDem Aceh Tengah Jadi Cabup di Pilkada 2024
Baca juga: Lazismu Aceh Tengah Salurkan Beasiswa Mentari untuk Siswa Kurang Mampu
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Aceh Tengah
Takengon
Pengadilan Negeri
saksi
JPU
TribunGayo.com
berita gayo terkini
mucikari
Peringati Sejarah Kelam Bangsa, Hima PPKn UMMAH Gelar Nobar Film G30S/PKI |
![]() |
---|
Dorong Peningkatan PAD, Kejari Aceh Tengah dan BPKK Sosialisasikan Pajak Air Tanah |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Deklarasi Green Policing Jadi Tonggak Lawan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Nama Calon Direktur PDAM dan PD Tanoh Gayo Diumumkan, Enam Kandidat Tunggu Keputusan Bupati |
![]() |
---|
Hari Kopi Internasional: Aceh Tengah Susun Perbup Kopi Arabika Gayo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.