Cabuli Gadis Dibawah Umur 

Oknum Guru ASN Cabuli Gadis Dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka

Oknum guru ASN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SR (57). Tersangka merupakan tertangga korban.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
dok Serambinews.com
Oknum Guru ASN Cabuli Gadis Dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, pada, Sabtu (4/5/2024), meringkus seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten setempat.

Oknum guru ASN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SR (57).

Tersangka SR, diduga mencabuli gadis yang masih dibawah umur (16) itu di rumah korban di Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, membenarkan telah meringkus SR oknum guru ASN di tingkat sekolah dasar karena diduga terlibat mencabuli anak gadis yang masih dibawah umur.

Korban pencabulan ini adalah tetangga dari tersangka SR yang berdomisili di Aceh Tenggara.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, aksi pencabulan ini dilakukan tersangka SR, pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Kasus persetubuhan terhadap anak gadis dibawah umur di rumah korban di saat orang tuanya tak berada di rumah.

Kelakuan bejat oknum guru ASN tersebut diketahui orang tua korban setelah melihat keanehan terhadap tingkah laku korban sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara

Menindaklanjuti laporan tersebut Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku persetubuhan terhadap Anak di bawah umur pada, Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB di rumah tersangka bersama barang bukti dan alat yang digunakan.

"Kini tersangka SR oknum guru ASN telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 50 Jo 34 Dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ujarnya. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved