Contoh Soal PPK dan PPS Pilkada 2024

25 Contoh Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPK dan PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Jawaban

Sebab, jelang Pilkada 2024 peserta yang dinyatakan lolos seleksi ujian tulis akan melanjutkan pada tahap tes wawancara.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
25 Contoh Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPK dan PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Jawaban. 

TRIBUNGAYO.COM - Beberapa contoh pertanyaan tes wawancara seputar Pilkada menjadi materi wajib yang penting dipelajari oleh calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sebab, jelang Pilkada 2024 peserta yang dinyatakan lolos seleksi ujian tulis akan melanjutkan pada tahap tes wawancara.

Hal tersebut tentu sejalan dengan peryataan KPU yang hendak melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS jelang Pilkada 2024.

Calon anggota PPS yang melamar pada rekrutmen kali ini, jadwal tes wawancara akan dihelat pada 21-23 Mei 2024.

Sedangkan, bagi peserta PPK Pilkada 2024, ujian tes wawancara akan dilaksanakan lebih cepat yaitu pada 11-13 Mei 2024 mendatang.

Dengan begitu, salah satu persiapan penting yang bisa Anda lakukan saat ini yaitu mempelajari dengan baik contoh soal yang sering menajdi pertanyaan krusial pada tes wawancara.

DIbawah ini Tribungayo.com tidak hanya sebatas memaparkan contoh pertanyaan saja, melainkan telah dilengkapi dengan jawaban.

Contoh soal dari pertanyaan tes wawancara tentang wawasan Pilkada 2024

1. Bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 900.000 jiwa, berapakah syarat dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota?

Jawaban: paling sedikit 7,5 persen dukungan

2. Apa definisi tentang pemilih dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota?

Jawaban: Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah pernah menikah

3. Sebutkan asas pemilihan sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan?

Jawaban: Pasal 2 UU 10/2016 menyatakan pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

4. Siapa pemegang tanggung jawab akhir dalam pelaksanaan pemilihan?

 Jawaban: Pasal 10A UU 10/2016 menyatakan bahwa KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS, KPPS dan PPDP

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved