Contoh Soal PPK dan PPS Pilkada 2024

32 Contoh Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pilkada 2024, Disertai dengan Jawaban

Diantaranya, tes motivasi, visi dan misi, pengetahuan kepemiluan, kewilyahaan, serta kemampuan, minat dan bakat para peserta tes.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
32 Contoh Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pilkada 2024 Disertai dengan Jawaban 

Jawaban: Jawab sesuaikan dengan kondisi desa domisili kamu.

5. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU No 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.

6. Jumlah pemilih untuk setiap TPS?

Jawaban: Berdasarkan Pasal 350 UU No 7 th 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

7. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?

Jawaban: Paling lama 15 hari, sejak berakhirnya masukan, tanggapan dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu di tingkat daerah & provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi. Dan masukan dari peserta pemilu atau Bawaslu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.

8. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran yang terjadi secara massif?

Jawaban: dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian

9. Bagaimana rumus penentuan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/ Kota?

Jawaban: Jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan

10. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?

Jawaban: PPS berbasis domisili di wilayah RT.

11. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?

Jawaban: Ya mengumumkan sesuai dengan pasal 391 UU No 7 Tahun 2017. Pasal itu berisi TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya. Caranya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved