Berita Aceh Tengah

Dinas Dukcapil Aceh Tengah Tetapkan Standar Pelayanan, Untuk Mudahkan Warga

Dinas Dukcapil Aceh Tengah semakin memudahkan warga untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dengan kepastian standar pelayanan.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Dok Pribadi
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal. 

Laporan Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM.TAKENGON - Dinas Dukcapil Aceh Tengah semakin memudahkan warga untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dengan kepastian standar pelayanan.

Standar pelayanan yang telah ditetapkan memuat 14 komponen, 8 komponen manufacturing dan 6 komponen service delivery diantaranya persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan. 

Hal itu dikatakan Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa kamal kepada Tribungayo,com, Kamis (23/5/2024)

Ia mengatakan melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian persyaratan, waktu serta dapat memberikan saran dan masukan terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil.

"Total ada 43 pelayanan yang sudah ditetapkan standarnya, semuanya sudah dapat diakses melalui website, media sosial dan papan informasi yang tersedia di kantor Dukcapil Aceh Tengah," ungkap Mustafa.

Hal yang menonjol dalam standar pelayanan tersebut adalah penegasan bahwa seluruh penerbitan dokumen Adminduk tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Ini Dua Wisata di Aceh Tengah yang Viral di Media Sosial, Cocok untuk Long Weekend

Selain itu, kepastian penyelesaian dokumen selama 1 (satu) jam setelah dinyatakan lengkap syarat.

Menurut Mustafa standar pelayanan Dinas Dukcapil Aceh Tengah terakhir sekali ditetapkan pada Juni 2023 lalu dan telah melalui proses konsultasi publik yang melibatkan para pihak.

Seperti akademisi, instansi terkait, media massa, organisasi kemasyarakatan, pengusaha, perwakilan tokoh wanita, unsur pemerintah kampung serta kelompok masyarakat lainnya.

Standar pelayanan yang telah ditetapkan tersebut juga akan ditinjau ulang atau di reviu setahun sekali untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan maupun tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan membahagiakan.

"Standar pelayanan ini perlu terus disosialisasikan karena relatif masih ada warga yang belum mendapat akses informasi mengenai pelayanan Adminduk.

Sehingga dengan sosialisasi berkelanjutan diharapkan kesadaran warga semakin tinggi yang berdampak pada meningkatnya cakupan kepemilihan dokumen Adminduk," demikian Mustafa.(*) 

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Warga Aceh Tenggara Meninggal Diinjak Gajah, 3 Selamat

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved