Berita Nasional

Begini Cara Pemadanan NIK jadi NPWP Secara Online yang akan Ditutup 30 Juni 2024

Adapun pemadanan NIK dan NPWP merupakan upaya pemerintah untuk membentuk big data basis pajak.

Tribunnews.com
Begini Cara Pemadanan NIK jadi NPWP Secara Online yang akan Ditutup 30 Juni 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, maka dapat segera dilakukan.

Pasalnya, batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak (WP) pribadi untuk melakukan pemadaan tersebut.

Pemadanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Dengan aturan baru tersebut ke depannya masyarakat cukup membawa KTP, tanpa perlu membawa Kartu NPWP saat mengakses berbagai layanan perpajakan, berlaku per 1 Juli 2024.

Adapun pemadanan NIK dan NPWP merupakan upaya pemerintah untuk membentuk big data basis pajak.

Melalui pemadanan NIK sebagai NPWP diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Selain itu, menghindari kemungkinan salah identitas, dan memastikan setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak memiliki NPWP yang valid dan terhubung dengan NIK.

Perlu diingat pemadaan NIK sebagai NPWP bisa diakses secara gratis oleh semua lapisan masyarakat.

Cara Ubah NIK jadi NPWP Secara Online

Lantas bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip dari laman kominfo, Indonesia Baik.

1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'

4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK

5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.

7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar

Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Bagaiman Jika Telat Melakukan Integrasi NIK Jadi NPWP ?

Wajib pajak pribadi yang belum melakukan integrasi hingga tenggat waktu yang diberikan, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Seperti misalnya mengurus pelaporan SPT tahunan dan layanan publik lain, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Selain itu ada beberapa bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP, di antaranya

1. layanan pencairan dana pemerintah;

2. layanan ekspor dan impor;

3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Main Judi di Gubuk Kopi, Reje di Bener Meriah Ditangkap Polisi

Baca juga: PPPK dan CPNS 2024: 770 dari 1,78 Juta Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat Posisi Jadi ASN

Baca juga: Kritikan: Antara Ancaman dan Peluang

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved