Berita Aceh Tengah
Ibu di Aceh Tengah Menangis,Vonis Majelis Hakim Dinilai Belum Beri Keadilan untuk Anaknya yang Tewas
Saat itu, Sri Murni menangis histeris setelah mendengar vonis hakim terkait kasus perkelahian yang menewaskan anaknya.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Suasana haru dan penuh emosi ketika seorang ibu mendatangi kantor TribunGayo.com pada Kamis (30/5/2024).
Diketahui Ibu tersebut adalah Sri Murni ditemani oleh suaminya David. Keduanya merupakan orang tua dari almarhum Muhammad Daril Ar rasyad.
Muhammad Daril Ar rasyad merupakan korban meningga dunia akibat perkelahian remaja di Lapangan Musara Alun Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah pada Jumat (12/4/2024).
Saat itu, Sri Murni menangis histeris setelah mendengar vonis hakim terkait kasus perkelahian yang menewaskan anaknya.
Vonis tersebut dinilai belum memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarganya.
Dalam persidangan yang berlangsung beberapa hari lalu, hakim menjatuhkan vonis yang dianggap terlalu ringan kepada terdakwa.
Dimana, terdakwa dengan inisial AL berusia 17 tahun, Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Takengon memberi vonis kepada terdakwa 2,6 tahun penjara.
Mendengar vonis itu, sang ibu yang tidak dapat menahan kesedihannya, menangis histeris memohon agar keadilan ditegakkan dengan lebih tegas.
"Kami merasa sangat kecewa dengan putusan ini. Anak saya sudah tiada, dan hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami," ujar sang ibu dengan air mata berlinang.
Keluarga korban sejak awal menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, namun harapan mereka pupus dengan putusan yang dijatuhkan.
Bahkan, kata Sri Murni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan penjara 7 tahun.
"Lalu atas dasar yang tidak jelas dan tidak punya hati nurani keibuan Majelis Hakim memberi putusan yang tidak adil," terang Sri Murni.
Pengacara keluarga korban, dalam pernyataannya, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim.
"Kami akan mengajukan banding. Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya diberikan kepada keluarga kami dan anak kami yang sudah tiada," tegasnya.
Aceh Tengah
Takengon
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
vonis
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Muhammad Daril Ar rasyad
meninggal
INI JADWAL Race Pacuan Kuda 2025 Aceh Tengah Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Bersama Komunitas Sepeda Akan Gelar Lomba di Takengon |
![]() |
---|
Harga Gula Pasir di Pasar Inpres Takengon Stabil, Aktivitas Pasar Tetap Normal |
![]() |
---|
55 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah Dini di Aceh Tengah, Didominasi Usia 14-16 Tahun |
![]() |
---|
PAD dari Industri Getah Pinus Belum Optimal, Pemkab Aceh Tengah Diminta Audit Hasil Bahan Mentah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.