Berita Aceh Tengah

Ibu di Aceh Tengah Menangis,Vonis Majelis Hakim Dinilai Belum Beri Keadilan untuk Anaknya yang Tewas

Saat itu, Sri Murni menangis histeris setelah mendengar vonis hakim terkait kasus perkelahian yang menewaskan anaknya. 

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM
Suasana haru dan penuh emosi ketika Sri Murni dan David, orang tua dari korban yang meninggal dunia akibat perkelahian mendatangi kantor TribunGayo.com pada Kamis (30/5/2024). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Suasana haru dan penuh emosi ketika seorang ibu mendatangi kantor TribunGayo.com pada Kamis (30/5/2024).

Diketahui Ibu tersebut adalah Sri Murni ditemani oleh suaminya David. Keduanya merupakan orang tua dari almarhum Muhammad Daril Ar rasyad.

Muhammad Daril Ar rasyad merupakan korban meningga dunia akibat perkelahian remaja di Lapangan Musara Alun Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah pada Jumat (12/4/2024).

Saat itu, Sri Murni menangis histeris setelah mendengar vonis hakim terkait kasus perkelahian yang menewaskan anaknya. 

Vonis tersebut dinilai belum memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarganya.

Dalam persidangan yang berlangsung beberapa hari lalu, hakim menjatuhkan vonis yang dianggap terlalu ringan kepada terdakwa.

Dimana, terdakwa dengan inisial AL berusia 17 tahun, Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Takengon memberi vonis kepada terdakwa 2,6 tahun penjara.

Mendengar vonis itu, sang ibu yang tidak dapat menahan kesedihannya, menangis histeris memohon agar keadilan ditegakkan dengan lebih tegas.

"Kami merasa sangat kecewa dengan putusan ini. Anak saya sudah tiada, dan hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami," ujar sang ibu dengan air mata berlinang.

Keluarga korban sejak awal menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, namun harapan mereka pupus dengan putusan yang dijatuhkan.

Bahkan, kata Sri Murni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan penjara 7 tahun.

"Lalu atas dasar yang tidak jelas dan tidak punya hati nurani keibuan Majelis Hakim memberi putusan yang tidak adil," terang Sri Murni.

Pengacara keluarga korban, dalam pernyataannya, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim. 

"Kami akan mengajukan banding. Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya diberikan kepada keluarga kami dan anak kami yang sudah tiada," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved