Berita Aceh Tengah

Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Didominasi Kasus Narkoba

Barang bukti tersebut meliputi berbagai perkara, mulai dari kasus narkotika hingga pelanggaran Qanun Aceh.

Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
For Tribungayo.com
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah ditangani selama tiga bulan terakhir sejak Februari hingga Mei 2024 yang berlangsung di kantor Kejari setempat, Jumat (31/5/2024). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 30 perkara tindak pidana yang telah ditangani selama tiga bulan terakhir sejak Februari hingga Mei 2024. 

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tengah, pada, Kamis (30/5/2024).

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Tengah, Muhammad Riko Ari Pratama SH, menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewenangan kejaksaan, khususnya jaksa sebagai eksekutor putusan Pengadilan yang telah inkrah.

"Dalam kegiatan hari ini, kami memusnahkan barang bukti dari 30 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Riko. 

Barang bukti tersebut meliputi berbagai perkara, mulai dari kasus narkotika hingga pelanggaran Qanun Aceh.

Dimana, kasus narkotika mendominasi pemusnahan kali ini dengan total 24 perkara. 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 162,4 gram sabu dan 10.742,37 gram ganja. 

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu, narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Riko Ari Pratama menegaskan, komitmen Kejari Aceh Tengah, terus bekerja maksimal dalam menangani setiap kasus tindak pidana. 

"Tugas kami adalah melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum," jelasnya. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved