Berita Bener Meriah

Dugaan Korupsi Rp 2,9 M di RS Munyang Kute Bener Meriah Tak Kunjung Tuntas, Aktivis Ancam Gelar Aksi

Dimana dugaan korupsi terjadi pada pengerjaan proyek interior ruang operasi dengan nilai kontrak fisik senilai Rp 2,9 miliar bersumber dari Dana Otsus

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
DOKUMEN PRIBADI
Aktivis Pemuda Bener Meriah, Riga Wantona. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Penyelesaian kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Munyang Kute, Kabupaten Bener Meriah hingga saat ini tak kunjung tuntas.

Dimana dugaan korupsi terjadi pada pengerjaan proyek interior ruang operasi dengan nilai kontrak fisik senilai Rp 2,9 miliar bersumber dari Dana Otsus tahun 2020.

Oleh sebab itu aktivis pemuda Bener Meriah, Riga Wantona mendesak penyidik Kejari agar segera menuntaskan kasus tersebut dan segera memberikan kepastian hukum.

Menurut Riga, pihak penyidik Kejari dalam menangani perkara ini terkesan lambat, padahal penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan dua tahun lalu atau diawal tahun 2023.

"Kita masyarakat Bener Meriah masih menunggu kepastian hukum dugaan korupsi pengadaan interior RS Muyang Kute.

Dan perlu dipahami, korban dalam perkara ini yaitu pasien dan masyarakat," ujar Riga dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (3/6/2024).

Lalu, ia juga mengatakan jika dalam waktu dekat penyidik Kejari belum menuntaskan kasus tersebut, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Kejari setempat.

"Sebenarnya ini bukan ancaman, tetapi bakal benar terjadi jika kasus ini tidak tuntas. Jika memang Kejari serius, jauh - jauh hari perkara tersebut sudah selesai. Artinya, tersangka sudah ada," ungkapnya.

Selain itu, Riga berharap kasus ini dapat dibuka secara terang benderang ke hadapan publik. 

Dan ia tidak ingin adanya pihak-pihak luar yang mengintervensi kejaksaan untuk menghentikan kasus tersebut dari proses penyelidikan.

"Kita ingin semua pihak mendukung Kejari dalam menangani perkara dugaan rasuah di RS Muyang Kute. Dan kita semua juga harus mendesak Kejari mempercepat proses penyelidikan," demikian ungkapnya. (*)

Baca juga: Sempat Buron Kasus Korupsi APE di AcehTengah, Terdakwa AS Divonis 4,6 Tahun Penjara

Baca juga: Inspektorat Agara Limpahkan 35 Berkas Pengulu Korupsi ADD ke Kejari, GeRAK: Penanganan Kasus Lamban

Baca juga: Fakta yang Terungkap dalam Sidang Lanjutan Korupsi SYL, Minta Dibayari Umrah dan Kurban

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved