Berita Aceh Tenggara
Inspektorat Agara Limpahkan 35 Berkas Pengulu Korupsi ADD ke Kejari, GeRAK: Penanganan Kasus Lamban
Dampak lambannya penanganan ini membuat para Pengulu Kute tidak jera ketika melakukan tindakan melanggar hukum seperti korupsi ADD.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Inspektorat Aceh Tenggara (Agara) telah melimpahkan 35 perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman kepada TribunGayo.com, Senin (20/5/2024) mengatakan, dari 45 desa yang berperkara AD- nya, 35 berkas perkara ADD yang melibatkan pengulu kute telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara pada April 2024.
Sementara itu, 10 desa yang melibatkan Pengulu/mantan Pengulu Kute telah diselesaikan pihak Inspektorat.
Namun, Abdul Kariman tidak menjelaskan secara detail pengembalian dan mekanisme kasus ADD yang sudah berjalan selama empat tahun ini, karena sedang dalam perjalanan kedinasan menuju Banda Aceh.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ADD di Aceh Tenggara sangat lamban.
Ini menunjukkan ketidak seriusan menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang sudah bertahun-tahun terjadi.
Dampak lambannya penanganan ini membuat para Pengulu Kute tidak jera ketika melakukan tindakan melanggar hukum seperti korupsi ADD.
Jadi, GeRAK Aceh berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menuntaskan kasus ADD yang bertahun-tahun mangkrak ini sampai tuntas dan adanya pengembalian uang rakyat ke kas.
Karena, kalau perkara dugaan korupsi ini hanya pembenahan administrasi bagi Pengulu Kute saja, tentunya tak ada efek jera karena tak ada pengembalian terhadap perbuatan yang melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
Lanjutkan, saat ini saja berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa kasus ADD yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Aceh Tenggara, dan Inspektorat, bahkan ke aparat kepolisian.
Ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dalam penuntasan kasus korupsi terhadap laporan penyimpangan ADD di internal Pemkab Agara (Inspektorat) sangat kecil.
"Ini menjadi tugas Pj Bupati Aceh Tenggara untuk mengawasi kinerja Inspektorat Agara dan harus mempunyai target dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat," kata Askhalani SHI.(*)
Baca juga: UPDATE Terbaru 4.127 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara & Gayo Lues
Baca juga: Saluran Parit Tersumbat, Jalan Nasional di Desa Kuning Aceh Tenggara Tergenang Air
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pengedar Ganja di Desa Pulo Piku
Alokasi Dana Desa
korupsi
Inspektorat
Aceh Tenggara
Kutacane
Kejari
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Transaksi Sabu di Kebun Pisang, 4 Warga Tuhi Jongkat Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Akun Fake Donokasino Dono Dono Meresahkan di Aceh Tenggara, Ini Harapan PWI ke Polda Aceh |
![]() |
---|
Yahdi Hasan Kumpulkan Seratusan Kader Partai Aceh dan Tokoh Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tenggara dan Anggota DPRA Imbau Masyarakat Mutasikan Kendaraan ke Plat BL |
![]() |
---|
Kasat Lantas Aceh Tenggara Imbau Pengendara Tertib Lalu Lintas dan Segera Membuat SIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.