Berita Aceh Tenggara

Inspektorat Agara Limpahkan 35 Berkas Pengulu Korupsi ADD ke Kejari, GeRAK: Penanganan Kasus Lamban

Dampak lambannya penanganan ini membuat para Pengulu Kute tidak jera ketika melakukan tindakan melanggar hukum seperti korupsi ADD.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. 

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Inspektorat Aceh Tenggara (Agara) telah melimpahkan 35 perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman kepada TribunGayo.com, Senin (20/5/2024) mengatakan, dari 45 desa yang berperkara AD- nya, 35 berkas perkara ADD yang melibatkan pengulu kute telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara pada April 2024.

Sementara itu, 10 desa yang melibatkan Pengulu/mantan Pengulu Kute telah diselesaikan pihak Inspektorat.

Namun, Abdul Kariman tidak menjelaskan secara detail pengembalian dan mekanisme kasus ADD yang sudah berjalan selama empat tahun ini, karena sedang dalam perjalanan kedinasan menuju Banda Aceh.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ADD di Aceh Tenggara sangat lamban.

Ini menunjukkan ketidak seriusan menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang sudah bertahun-tahun terjadi.

Dampak lambannya penanganan ini membuat para Pengulu Kute tidak jera ketika melakukan tindakan melanggar hukum seperti korupsi ADD.

Jadi, GeRAK Aceh berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menuntaskan kasus ADD yang bertahun-tahun mangkrak ini sampai tuntas dan adanya pengembalian uang rakyat ke kas.

Karena, kalau perkara dugaan korupsi ini hanya pembenahan administrasi bagi Pengulu Kute saja, tentunya tak ada efek jera karena tak ada pengembalian terhadap perbuatan yang melawan hukum atau tindak pidana korupsi.

Lanjutkan, saat ini saja berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa kasus ADD yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Aceh Tenggara, dan Inspektorat, bahkan ke aparat kepolisian.

Ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dalam penuntasan kasus korupsi terhadap laporan penyimpangan ADD di internal Pemkab Agara (Inspektorat) sangat kecil.

"Ini menjadi tugas Pj Bupati Aceh Tenggara untuk mengawasi kinerja Inspektorat Agara dan harus mempunyai target dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat," kata Askhalani SHI.(*)

Baca juga: UPDATE Terbaru 4.127 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara & Gayo Lues

Baca juga: Saluran Parit Tersumbat, Jalan Nasional di Desa Kuning Aceh Tenggara Tergenang Air

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pengedar Ganja di Desa Pulo Piku

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved