Polda Sumatera Utara Ungkap Kejahatan Sektor Perkebunan, Enam Tersangka Diringkus

Pencegahan kejahatan di sektor perkebunan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut mewujudkan keamanan di sektor ekonomi.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO/HUMAS POLDASU
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers di Polda Sumut memberi keterangan terkait penangkapan enam tersangka pencurian TBS sawit. 

Di sana security melihat para pelaku insial Iwan, Tuken, Miduk, Rio dan Ngapak (nama panggilan) sedang mengutip TBS brondolan yang diperkirakan sebanyak 20 goni.

Melihat kejadian terebut, security membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, atas laporan ini, Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap 6 pelaku yakni RS, JMS, KMD, IH, SMD dan JM.

Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 111 nomor Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.

"Berdasarkan perhitungan perusahaan selama kurun waktu 3 tahun kasus pencurian ini terus berulang, kerugian PTPN IV diperkirakan 100 miliar,"pungkasnya. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus 8 Warga Terlibat Pencurian Biji Kopi di Bener Meriah, Seorang Pelaku Masih 16 Tahun

Baca juga: Sempat Lari ke Semak Belukar, 2 Pelaku Pencurian Kabel PLN Ditangkap Polisi di Aceh Tengah

Baca juga: Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Spesialis Pencurian Handphone di Aceh Tenggara

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved