Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Hari Ini Gaji ke-13 ASN, PPPK dan Anggota Dewan DPRK Aceh Tenggara Cair

Seorang ASN di Kantor DPRK Aceh Tenggara, Zaini Anwar, mengakui gaji 13 telah dibayarkan Pemkab Agara melalui BPKD.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Dok Pemkab
Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga PPPK dan anggota DPRK Aceh Tenggara dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, pada, Jumat (14/6/2024) pagi.

"Alhamdulillah, pagi tadi dibayarkan gaji ke-13 ASN, PPPK dan anggota DPRK Aceh Tenggara," ujar Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi melalui Kepala BPKD Aceh Tenggara Syukur Selamat Karo-karo kepada Tribunggayo.com, Jumat (14/6/2024).

Menurut Syukur Selamat Karo-karo, gaji ke-13 bagi ASN, tenaga PPPK jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan anggota dewan ini mencapai Rp 23 miliar dikirimkan ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, salah seorang ASN di Kantor DPRK Aceh Tenggara, Zaini Anwar, mengakui gaji 13 telah dibayarkan Pemkab Agara melalui BPKD.

"Makasih pak Pj Bupati Drs Syakir MSi, gaji-13 telah dicairkan, ini sangat diharapkan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya," katanya. (*)

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Sebut Gaji 13 PNS, PPPK dan Anggota Dewan Dibayarkan Jumat Ini

Baca juga: Gaji 13 ASN, PPPK dan Anggota DPRK Aceh Tenggara akan Dibayarkan

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN, PPPK, dan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah akan Segera Cair, Berikut Rinciannya

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved