Berita Aceh Tenggara

Tim Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Narkoba di Desa Pintu Khimbe

Dalam penangkapan itu, Tim Gabungan Opsnal menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tersangka HP.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara meringkus HP (29) seorang bandar narkoba jenis sabu di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten setempat. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara meringkus, HP (29) seorang bandar narkoba jenis sabu di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara

Tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara sejak Januari 2024.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan sebelumnya pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, dua orang, terdiri atas satu laki-laki dan satu perempuan, ditangkap di Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, karena sedang berpesta narkoba jenis sabu.

Dalam Penangkapan tersebut, petugas menemukan dompet warna putih yang berisi narkotika jenis sabu, namun tersangka utama yaitu HP berhasil melarikan diri.

Dua orang yang ditangkap saat itu adalah FA dan IP, yang kemudian diketahui sebagai pengedar.

Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu tersebut milik HP, yang diduga sebagai bandar narkoba.

HP (29) merupakan seorang petani dan tercatat sebagai warga Desa Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas.

Ia ditangkat pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, Tim Gabungan Opsnal menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tersangka HP.

Selanjutnya, gabungan Opsnal Polres Aceh Tenggara membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH melalui Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Nababan SH mengatakan dari hasil penangkapan HP diamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu 41 paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening dengan berat bruto 2,73 gram.

Satu bungkus besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik putih bening dengan berat bruto 4,52 gram, satu buah dompet warna coklat.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved