Berita Aceh Tenggara
DPRK Aceh Tenggara Dukung Kapolri Berantas Judi Online Sangat Meresahkan
Anggota DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Anggota DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian di Indonesia khususnya di wilayah Aceh yang diberlakukan Qanun Syariat Islam.
"Kita memberikan apresiasi kepada Kapolri dan juga Polres Aceh Tenggara telah komitmen untuk memberantas perjudian di Aceh Tenggara," kata Marwan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN),
Ia berharap siapapun pelaku perjudian online maupun bentuk perjudian lain harus ditangkap dan ditahan.
"Ini penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perjudian," kata Tgk Marwan Husni kepada TribunGayo.com, Rabu (26/6/2024).
Aksi perjudian yang merambah masyarakat hingga kepedalaman, kata anggota DPRK ini, bahkan petani serta pelajar di Aceh Tenggara akan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti aksi pencurian dan hal lainnya.
"Kondisi perjudian ini membuat kita semakin prihatin apalagi pelajar maupun petani buruh kasar ikut bermain perjudian," ungkapnya.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Seorang Pelaku Judi Online, 1 Unit Handphone Diamankan
Dampak perjudian ini bukan saja gangguan Kamtibmas, akan tetapi juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat khususnya yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Jadi kata Sekretaris DPD Partai PAN Aceh Tenggara, terhadap penindakan ini sangat mendukung langkah Kapolri beserta jajarannya untuk melenyapkan perjudian baik di internal maupun masyarakat umum lainnya.
"Para pelaku perjudian yang ditangkap, saya minta kepada Kapolda Aceh agar menginstruksikan jajarannya untuk menahan tersangka agar ada efek jeranya, apalagi ini melanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir (perjudian)," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menyatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penjudian.
Mereka adalah AP (32) Warga Desa Pulonas, seorang tersangka penjudi online jenis Slot di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Selasa (25/6/2024) sekira pukul 21:00 WIB.
Sedangkan sebelumnya Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka SA (19) pelaku perjudian online di desanya Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Agara, Sabtu (23/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB malam.(*)
Baca juga: Kapolres Aceh Tengah Periksa HP Seluruh Anggotanya, Terkait Marak Judi Online
Baca juga: Formasi PPPK dan CPNS 2024: Link Pendaftaran, Cara Buat Akun dan Persyaratan Pelamar
Akun Fake Donokasino Dono Dono Meresahkan di Aceh Tenggara, Ini Harapan PWI ke Polda Aceh |
![]() |
---|
Yahdi Hasan Kumpulkan Seratusan Kader Partai Aceh dan Tokoh Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tenggara dan Anggota DPRA Imbau Masyarakat Mutasikan Kendaraan ke Plat BL |
![]() |
---|
Kasat Lantas Aceh Tenggara Imbau Pengendara Tertib Lalu Lintas dan Segera Membuat SIM |
![]() |
---|
Jalan Nasional Desa Kuning Aceh Tenggara- Sumatra Utara Bertaburan Lubang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.