Berita Aceh Tenggara

DPRK Aceh Tenggara Dukung Kapolri Berantas Judi Online Sangat Meresahkan

Anggota DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For Tribun Gayo
Anggota DPRK Aceh Tenggara Tgk H Marwan Husni 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Anggota DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian di Indonesia khususnya di wilayah Aceh yang diberlakukan Qanun Syariat Islam.

"Kita memberikan apresiasi kepada Kapolri dan juga Polres Aceh Tenggara telah komitmen untuk memberantas perjudian di Aceh Tenggara," kata Marwan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), 

Ia berharap siapapun pelaku perjudian online maupun bentuk perjudian lain harus ditangkap dan ditahan.

"Ini penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perjudian," kata Tgk Marwan Husni kepada TribunGayo.com, Rabu (26/6/2024).

Aksi perjudian yang merambah masyarakat hingga kepedalaman, kata anggota DPRK ini, bahkan petani serta pelajar di Aceh Tenggara akan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti aksi pencurian dan hal lainnya.

"Kondisi perjudian ini membuat kita semakin prihatin apalagi pelajar maupun petani buruh kasar ikut bermain perjudian," ungkapnya.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Seorang Pelaku Judi Online, 1 Unit Handphone Diamankan

Dampak perjudian ini bukan saja gangguan Kamtibmas, akan tetapi juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat khususnya yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Jadi kata Sekretaris DPD Partai PAN Aceh Tenggara, terhadap penindakan ini sangat mendukung langkah Kapolri beserta jajarannya untuk melenyapkan perjudian baik di internal maupun masyarakat umum lainnya.

"Para pelaku perjudian yang ditangkap, saya minta kepada Kapolda Aceh agar menginstruksikan jajarannya untuk menahan tersangka agar ada efek jeranya, apalagi ini melanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir (perjudian)," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menyatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penjudian.

Mereka adalah AP (32) Warga Desa Pulonas, seorang tersangka penjudi online jenis Slot di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Selasa (25/6/2024) sekira pukul 21:00 WIB.

Sedangkan sebelumnya Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka SA (19) pelaku perjudian online di desanya Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Agara, Sabtu (23/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB malam.(*)

Baca juga: Kapolres Aceh Tengah Periksa HP Seluruh Anggotanya, Terkait Marak Judi Online

Baca juga: Formasi PPPK dan CPNS 2024: Link Pendaftaran, Cara Buat Akun dan Persyaratan Pelamar

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved