Berita Bener Meriah
Gegara Jatuh di Depan Warung, Pria Bener Meriah Ini Ketahuan Antar Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara
Sungguh malang nasib pria di Bener Meriah. Ia ketahuan membawa sabu lantaran terjatuh di depan warung.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Sungguh malang nasib pria di Bener Meriah.
Ia ketahuan membawa sabu lantaran terjatuh di depan warung.
Pria tersebut berinisial AZ warga Desa Bathin Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
Mulanya, terdakwa diperintahkan oleh SA yang saat ini DPO untuk mengambil barang haram narkotika jenis sabu pada AL warga Desa Jamur Atu, Kecamatan Mesidah, dengan upah Rp 500.000.
Kemudian pada tanggal (2/2/2204) ia berangkat berjumpa dengan Al untuk mengambil barang tersebut dengan berjumpa di Kampung Jamur Atu tepatnya didepan salah satu sekolah.
Lalu, Al langsung menyerahkan satu paket sabu yang dipesan oleh SA kepada terdakwa dengan harga Rp 3.000.000.
Setelah itu, terdakwa langsung pulang dan menyimpan barang haram itu dikamarnya yang beralamat di Kampung Bathin Baru.
Sehari setelahnya, terdakwa langsung menelpon SA untuk menanyakan kemana barang itu diantar.
Namun sebelum diantar ia juga sempat mengkonsumsi barang haram tersebut.
Barang tersebut kemudian pada Kamis (4/2/2024) diantar oleh terdakwa ke jalan di Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam sesuai arahan SA.
Baca juga: AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Aceh Utara, AKBP Tuschad Cipta H Jabat Kapolres Bener Meriah
Namun apesnya, saat diperjalanan untuk mengantar barang haram itu, terdakwa malah terjatuh dengan sepeda motornya di depan salah warung di Kampung Wonosobo, saat itu sekira pukul 11.00 WIB.
Kemudian setelahnya datang beberapa orang yang duduk di depan warung tersebut hendak menolong terdakwa.
Dimana pada saat itu terdakwa melihat diantara orang-orang yang hendak menolongnya ada petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah.
Lalu, karena merasa takut mengetahui adanya petugas Kepolisian, ia pun kemudian berusaha melarikan diri ke belakang warung untuk menyembunyikan barang haram itu antara sela-sela batu.
Petugas kepolisian yang merasa curiga dengan terdakwa karena lari, ia pun kemudian mengikutinya.
Tapi polisi itu sempat melihat terdakwa telah menyimpan salah barang di sela-sela batu.
Kemudian bertanya kepada terdakwa apa disimpannya disitu, terdakwa pun mengakui bahwa barang itu sabu.
Kepada polisi terdakwa mengakui bahwa barang haram itu ia dapati dari AL.
Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap saksi AL dan membawa barang haram itu ke Polres Bener Meriah.
Terus atas perbuatannya itu AZ kemudian diadili di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Baca juga: DPRK Aceh Tenggara Dukung Kapolri Berantas Judi Online Sangat Meresahkan
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Abdul Hakim Pasaribu menyatakan terdakwa Za telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," vonis hakim pada Rabu (22/5/2024), dengan nomor putusan9/Pid.Sus/2024/PN Str.
Sementara terdakwa Al divonis selama 8 tahun kurungan penjara dimana ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda 1,5 miliar rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Beny Kriswardana dengan nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Str tertanggal Rabu, 22 Mei 2024.(*)
Baca juga: Parah! Sopir Hiace Tujuan Galus Lecehkan Penumpang Wanita, Korban: Buka Resleting Masukkan Jari
Kapolres Bener Meriah Beri Kejutan Tumpeng dan Kue ke Dandim di HUT TNI |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 TNI di Kodim 0119 Dihadiri Fokopimda Bener Meriah |
![]() |
---|
Meriahkan HUT TNI ke-80, Kodim Bener Meriah Gelar Lomba Catur |
![]() |
---|
Kapolres Bener Meriah dan Wakil Bupati Gelar Ekspedisi Kamtibmas ke Kampung Pantanlah |
![]() |
---|
575 Peserta Meriahkan Jambore Pramuka Bener Meriah Usai Sempat Vakum 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.