Berita Aceh

KRONOLOGI Polisi Gadungan Ditangkap di Aceh Jaya, Janji Nikahi Janda dan Kuras Uang Puluhan Juta

Polres Aceh Jaya telah mengamankan seorang pria yang merupakan polisi gadungan dalam kasus penipuan.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Seorang pria berinisial Hr (28) warga Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya diamankan Opsnal Bersama dengan Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Aceh Jaya. 

TRIBUNGAYO.COM - Polres Aceh Jaya telah mengamankan seorang pria yang merupakan polisi gadungan.

Pria asal Aceh Jaya itu ditangkap terkait kasus penipuan dengan mengurass uang korban hingga Rp 30 juta.

Ia awalnya janji menikahi seorang janda yang dikenalnya melalui Facebook.

Melansir Serambinews.com, seorang pria berinisial Hr (28) warga Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya diamankan Opsnal Bersama dengan Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Aceh Jaya.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut diamankan lantaran berpura-pura menjadi anggota polisi (polisi gadungan-red).

Kapolres Aceh Jaya AKBP Andi Sumarta membenarkan, jika ada seorang pria yang diamankan dalam kasus polisi gadungan dan penipuan.

"Benar seorang pria kita amankan karena menyamar menjadi seorang polisi gadungan dan melakukan tindakan penipuan terhadap seorang perempuan," terangnya usai kegiatan HUT Bhayangkara, Senin (1/7/2024)

AKBP Andi Sumarta menyebutkan, jika kejadiaan bermula saat Hr berkenalan dengan seorang wanita yang sudah berstatus janda di sosial media Facebook.

Baca juga: Algojo Cambuk 4 Pria Banda Aceh karena Terbukti Mabukan, Seorang Merintih Kesakitan

Baca juga: Pria Aceh Ini Simpan Sabu dalam Anus hingga ke Perut dan Dicokok Polisi, Dipasok dari Malaysia

Saat itu, Hr mengaku bernama Yuli dan merupakan salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Aceh Barat.

Keduanya terus menjalin hubungan hingga Hr berjanji kepada korban akan menikahi korban.

Dalam menjalani hubungan itu sendiri, Hr juga meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih keperluan dinas.

Dari keterangan yang diperoleh korban sudah beberapa kali mengirimkan uang yang diminta pelaku dengan total mencapai 30 juta rupiah.

"Jadi ada beberapa kali permintaan uang dari Hr kepada korban yang dipenuhi korban, Hr mengaku tidak mengingat lagi jumlahnya, tapi totalnya itu 39 jutaan," tandasnya.

"Sebelum berhasil diamankan, Hr sendiri sempat mengajukan permintaan kepada korban untuk dibelikan tanah di jalur dua, untuk dibangunkan rumah buat mereka setelah menikah nanti," tandasnya.

Pelaku sendiri diamankan di rumahnnya di Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Saat ini sudah dibawa ke Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Baca juga: Harga Kopi Gayo di Jakarta Berkisar Rp 260.000 hingga Rp 300.000/Kilogram

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved