Berita Aceh

Algojo Cambuk 4 Pria Banda Aceh karena Terbukti Mabukan, Seorang Merintih Kesakitan

Empat pria asal Banda Aceh menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun Syariat Islam.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Algojo sedang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Taman Bustanussalatin , Kota Banda Aceh . Senin (01/07/2024). (KOMPAS.com/TEUKU UMAR) 

TRIBUNGAYO.COM - Empat pria asal Banda Aceh menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun Syariat Islam.

Keempatnya terbukti melakukan khamar atau mabukan.

Eksekusi cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

Mereka dicambuk dengan rotan oleh algojo dari petugas Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Empat pelanggar qanun syariat Islam yakni: 

Terhukum adalah M. Fais Akbar, Aulia Syahputra, dan Yusdi terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayah.

Masing-masing dicambuk 42 kali.

Sementara, satu terhukum lainnya Cukri Ramadhan dicambuk 19 kali, karena melanggar Pasal 16 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayah.

Sebelum menjalani eksekusi hukuman cambuk, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Baca juga: Pria Aceh Ini Simpan Sabu dalam Anus hingga ke Perut dan Dicokok Polisi, Dipasok dari Malaysia

Pemeriksan ini dilakukan untuk memastikan terhukum dalam kondisi sehat, dan siap menjalani hukuman di hadapan umum dan tempat terbuka.

Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh memanggil satu per satu terpidana untuk dihadirkan ke tempat yang telah disediakan.

Kemudian, algojo dari Polisi Syariat Islam atau Wilyatul Hisbah (WH) dengan menggunakan rotan mulai mencambuk terpidana sesuai dengan hitungan dan arahan dari jaksa.

Algojo sempat diminta untuk menghentikan sejenak saat salah satu terhukum merintih kesakitan pada hitungan ke-10.

Kemudian, tim medis memberikan minum sambil menanyakan kondisi terhukum, apakah masih dapat melanjutkan hukuman cambuk.

“Hari ini telah selesai dilaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat orang terhukum karena melanggar khamar atau mabuk,” kata Suhendri, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh usai proses eksekusi.

Baca juga: Polres Gayo Lues Musnahkan Ganja 222 Kg di Momen HUT Bhayangkara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved