Berita Aceh Tenggara

Ini Persyaratan Urus SIM di Polres Aceh Tenggara

Mengurus SIM harus melampirkan kepesertaan JKN aktif, phoyocopy KTP, surat hasil pemeriksaan kesehatan serta formulir pendaftaran SIM.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
For Tribungayo.com
Petugas sedang melayani warga yang mengurus pembuatan SIM di Polres Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat segera mengurusnya di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara dengan persyaratan terbaru.

Pasalnya, mengurus SIM harus melampirkan kepesertaan JKN aktif, phoyocopy KTP, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta formulir pendaftaran SIM.

"Mulai, Senin (1/7/2024), telah diterapkan kepengurusan SIM harus ada lampirkan kartu peserta JKN aktif," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis SH dan Aipda Surya Darmansyah Baur SIM kepada Tribungayo.com, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, hal itu berdasarkan pasal 9 ayat 1 Perpol nomor 2 tahun 2023.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf 5 yakni, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM.

Serta pasal 25 ayat 2 yakni, menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jadwal layanan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara dibuka selama enam hari jam kerja mulai Senin sampai Kamis, pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved