Berita Aceh Tenggara

Polisi Gerebek Rumah di Desa Lawe Tawakh, 4 Tersangka Pengedar dan Pembeli Narkotika Diringkus 

Dimana, rumah yang digerebek ini diduga sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Dok Polres Aceh Tenggara
Tim Opsnal Polres Agara dan Personil Polisi Sektor (Polsek) Babul Makmur, berhasil meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis, (11/7/2024). 

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -Tim Opsnal Polres Agara dan Personil Polisi Sektor (Polsek) Babul Makmur, menggerebek rumah di Desa Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis, (11/7/2024) sekira sekitar pukul 13.30 WIB. 

Diketahui, dalam pengerebekan tersebut diamankan empat orang tersangka.

Dimana, rumah yang digerebek ini diduga sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, pada, Sabtu (13/7/2024) membenarkan, terkait empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan.

Adapun empat tersangka yang diamankan berinisial J (24) warga Desa Tanoh Alas, SMI (27) warga Desa Lawe Tawakh, BS (27) warga Desa Lawe Pakam, dan S (33) Warga Desa Tanoh Alas.

"Saat ditangkap keempat pria itu sedang duduk di dalam rumah dan polisi melihat narkotika jenis sabu berserakan di atas lantai," ujarnya.

Lanjutnya, ketika ditanya, salah satu dari empat tersangka inisial J (sebagai pengedar), mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

"sedangkan tersangka lainnya SMI, BS dan S pembeli dan pemakai," terang dia.

Ia menambahkan, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat bruto 1,85 gram.

Kemudian, sebanyak 8 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat bruto 0,71 gram.

Dan sebanyak 16 bungkus plastik warna putih bening untuk membungkus sabu, 2 buah mancis warna biru, 2 buah kaca pirex, 1 gunting kota, 1 unit handphone dan uang Rp 100 ribu.

"Kini tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara," tutupnya. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved