Tingkatkan Kesadaran Kewajiban Pajak Daerah, BPKK Aceh Tengah dan Satpol PP Datangi Para Wajib Pajak

Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tengah melakukan kunjungan ke pelaku usaha

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Dok BPKK
BPKK Aceh Tengah dan Satpol PP Lakukan Penegakan Kewajiban Pajak Daerah pada Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tengah melakukan kunjungan ke sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Aceh Tengah pada Selasa (30/7/2024).

Kegiatan ini menyasar wajib pajak yang terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan Jasa Perhotelan (PBJT) serta Jasa Makanan dan Minuman yang berada di di wilayah kabupaten Aceh Tengah.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memperkenalkan kewajiban pelaporan serta pembayaran pajak kepada para pelaku usaha. 

Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar mengungkapkan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan edukasi tentang kewajiban pajak serta untuk memastikan bahwa pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan dengan benar.

“Kegiatan ini selain dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, juga untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan.

Dan pembayaran pajak daerah bagi wajib pajak PBJT atas Jasa perhotelan serta PBJT atas jasa makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Anhar pada Rabu (31/7/2024).

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Aceh Tengah, Ihsan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menegakkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pendekatan yang humanis. 

Ihsan menjelaskan bahwa penegakan aturan ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2018.

“Kegiatan ini kami laksanakan bersama tim, dalam rangka upaya penegakan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten melalui pendekatan humanis.

Dimana ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami sesuai amanah Pasal 1 ayat 1 PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah” ungkapnya Selasa (30/7/2024).

Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama sebulan ke depan.

Di akhir kegiatan, diharapkan semua wajib pajak dapat melakukan pelaporan (Self Assesment) dan pembayaran pajak bulanan dengan benar sebelum tanggal 5 setiap bulannya, guna menghindari sanksi administrasi dan pidana yang berlaku.(***Alga Mahate Ara***)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved