Selasa, 28 April 2026

Keber Baitul Mal Aceh Tengah

Dewan Pengawas Pastikan Dana Baitul Mal Aceh Tengah Tepat Sasaran

Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, berperan penting dalam memastikan dana ZIS yang terkumpul dari umat tersalurkan secara tepat sasaran.

Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen TribunGayo.com
PODCAST TRIBUN GAYO - Dua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tengah, Tgk Alhulwani (Ketua Dewan Pengawas) dan Dr Abdul Azizs MA (Sekretaris Dewan Pengawas) menjadi narasumber Podcast Tribun Gayo, Dengan Tema "Menjaga Amanah: Peran Strategis Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tengah", Senin (20/10/2025). 

TribunGayo.com, TAKENGON - Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tengah, berperan penting dalam memastikan dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) yang terkumpul dari umat tersalurkan secara tepat sasaran, sesuai kaidah syariah, dan mematuhi regulasi hukum yang berlaku.

Hal ini terungkap dalam diskusi mendalam pada program Podcast TribunGayo.com bertajuk "Menjaga Amanah: Peran Strategis Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tengah" yang dipandu Presenter Intan Mutia, pada Senin (20/10/2025).

Podcast tersebut menghadirkan Tgk Alhulwani selaku Ketua Dewan Pengawas dan Dr Abdul Aziz MA, sebagai Sekretaris Dewan Pengawas BMK Aceh Tengah.

Menurut Dr Abdul Aziz, peran Dewan Pengawas diatur dalam Qanun Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang berfokus pada pengawasan, bukan penyaluran langsung.

Dr Abdul Aziz menerangkan secara rinci fungsi strategis dewan pengawas meliputi sejumlah poin.

Pertama, memberikan persetujuan tertulis atas rancangan alokasi penyaluran zakat yang diajukan oleh Badan Baitul Mal.

Kedua, melakukan pengawasan syariah terhadap kebijakan pengelolaan dan pengembangan BMK.

Ketiga, berkonsultasi dengan BMK dan memfasilitasi pengawasan syariah terhadap Baitul Mal Gampong (Desa) yang kini berdiri sendiri.

Keempat, Komisioner Baitul Mal wajib menyampaikan laporan kegiatan setidaknya enam bulan sekali kepada Dewan Pengawas.

"Program itu disusun dasarnya dari komisioner, kemudian kami Dewan Pengawas sifatnya memberi persetujuan, apakah program-program yang diusulkan oleh komisioner dapat dilaksanakan atau tidak," jelas Tgk Alhulwani

Persetujuan ini didasarkan pada kajian syariat dan hukum normatif yang berlaku, dan kewenangan dewan pengawas bersifat mengikat, di mana jika mereka menyatakan suatu program tidak boleh dilaksanakan, maka program tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Dewan Pengawas BMK Aceh Tengah tersusun dari tiga unsur utama, yaitu Ulama untuk memastikan aspek syariah, Akademisi berperan menyerap aspirasi melalui jalur pendidikan.

Kemudian ada Praktisi yang memiliki keahlian dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, seperti Ketua Dewan Pengawas yang merupakan purnawirawan Kementerian Agama.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Tgk Alhulwani menyebut mereka turun langsung ke lapangan.

Meskipun tidak terlibat dalam teknis penyaluran, mereka menghadiri kegiatan-kegiatan penting, seperti pelatihan santri dan imam, untuk memantau pelaksanaan program dan menyerap aspirasi dari para peserta.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved