Kedapatan Miliki Sabu 1,12 Gram, Seorang Pemuda di Bener Meriah Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pria tersebut berinial F (25) seorang pemuda warga Kampung Bener Kelipah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Humas Polres Bener Meriah
Kedapatan Miliki Sabu 1,12 Gram, Seorang Pemuda di Bener Meriah Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali mengamankan seorang pelaku diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pria tersebut berinial F (25) seorang pemuda warga Kampung Bener Kelipah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Ia diamankan beserta barang bukti disebuah rumah di kampung Mutiara Kecamatan Bandar, sekira pukul 18.00 WIB.

Atas penangkapan itu, pelaku kini terancam hukuman penjara 20 tahun kurungan karena kedapatan memiliki 1,12 gram sabu.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK M Med Kom menuturkan penangkapan pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapannya petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket plastik transparan berisi sabu seberat 1,12 gram.

Kemudian satu alat hisap tau bong dengan pipet dan kaca pirek, sebuah kotak permen, serta satu unit handphone merek Realme warna hitam.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Lanjutnya, jika terbukti bersalah, F dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ia terancam 20 tahun penjara, kita sangat apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini," demikian ucapnya. (*)

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Bener Meriah 2,42 Gram Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Aceh Tenggara Pelaku Masih Bungkam Kepemilikan Sabu

Baca juga: Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Aceh Tenggara, 18 Paket Diamankan 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved