Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Bener Meriah 2,42 Gram Barang Bukti Diamankan

Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil informasi dari masyarakat setempat yang berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Humas Polres Bener Meriah
Pelaku SA sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Pelaku yang diamankan yaitu SA (28). Ia berhasil dibekuk di kediamannya di Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (4/8/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil informasi dari masyarakat setempat yang berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK M Med Kom melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Roby Afrizal SH MH menuturkan jika pelaku SA, kini sudah diamankan di rutan Polres Bener Meriah.

Menurut Kasat, saat dilakukan penangkapan bersamaan dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik transparan yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 gram.

Kemudian satu buah kaca pirek, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah timangan elektrik, satu buah dompet kecil dan satu lembar tisu warna putih.

Lalu, satu unit handphone merk Oppo warna biru serta satu unit sepeda motor merek Honda jenis Beat.

"SA dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah," ujar Kasat.

Saat ini terhadap pelaku masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ia terbukti bersalah, maka dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dari keterangan yang kita peroleh diduga SA terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan tersebut," kata Kasat lagi.

Ia kemudian mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

"Kita terus menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," demikian sebutnya. (*)

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Aceh Tenggara Pelaku Masih Bungkam Kepemilikan Sabu

Baca juga: Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Aceh Tenggara, 18 Paket Diamankan 

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Amakan 2,73 Gram Sabu dari Seorang Warga Desa Prapat Sepakat Babussalam

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved