Selasa, 21 April 2026

Mantan Bendahara DSI Aceh Tengah yang Terjerat Kasus Korupsi Dapat Remisi

Pengurangan masa tahanan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menjalani program pembinaan dengan baik.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni SH MH. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon mengusulkan 181 narapidana untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024. 

Pengurangan masa tahanan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menjalani program pembinaan dengan baik.

Satu diantara narapidana yang memperoleh remisi tersebut adalah mantan bendahara di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah berinisial HH yang terjerat kasus korupsi dana uang persediaan tahun 2020 senilai Rp 600 juta. 

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak buat masalah di dalam dan mengikuti pembinaan di dalam.

Makanya bisa kita usulkan dapat remisi," kata Kepala Rutan Takengon, Husni SH MH yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (16/8/2024).

Ia mengungkapkan bahwa usulan remisi tersebut telah diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta. 

"Usulan remisi telah kita kirim untuk dilakukan verifikasi, dan pada hari ini 181 narapidana yang kita usulkan telah menerima SK Remisi," kata Husni.

Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Ditjen PAS. 

Dari total 265 warga binaan, hanya 181 yang memenuhi persyaratan, sementara sisanya masih berstatus tahanan atau belum memenuhi syarat substantif dan administratif.

Adapun sebanyak 181 narapidana yang diusulkan, 179 adalah pria dan 2 lainnya wanita. 

Sebanyak 77 orang adalah narapidana kasus narkotika, 1 orang merupakan narapidana kasus korupsi, dan 101 lainnya adalah narapidana kasus pidana umum. 

Rinciannya, 43 warga binaan mendapatkan potongan remisi selama 1 bulan, 47 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 3 bulan,

Kemudian 12 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 7 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 4 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

Husni menegaskan bahwa pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya dan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved