Mantan Bendahara DSI Aceh Tengah yang Terjerat Kasus Korupsi Dapat Remisi
Pengurangan masa tahanan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menjalani program pembinaan dengan baik.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon mengusulkan 181 narapidana untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024.
Pengurangan masa tahanan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menjalani program pembinaan dengan baik.
Satu diantara narapidana yang memperoleh remisi tersebut adalah mantan bendahara di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah berinisial HH yang terjerat kasus korupsi dana uang persediaan tahun 2020 senilai Rp 600 juta.
"Selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak buat masalah di dalam dan mengikuti pembinaan di dalam.
Makanya bisa kita usulkan dapat remisi," kata Kepala Rutan Takengon, Husni SH MH yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (16/8/2024).
Ia mengungkapkan bahwa usulan remisi tersebut telah diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.
"Usulan remisi telah kita kirim untuk dilakukan verifikasi, dan pada hari ini 181 narapidana yang kita usulkan telah menerima SK Remisi," kata Husni.
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Ditjen PAS.
Dari total 265 warga binaan, hanya 181 yang memenuhi persyaratan, sementara sisanya masih berstatus tahanan atau belum memenuhi syarat substantif dan administratif.
Adapun sebanyak 181 narapidana yang diusulkan, 179 adalah pria dan 2 lainnya wanita.
Sebanyak 77 orang adalah narapidana kasus narkotika, 1 orang merupakan narapidana kasus korupsi, dan 101 lainnya adalah narapidana kasus pidana umum.
Rinciannya, 43 warga binaan mendapatkan potongan remisi selama 1 bulan, 47 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 3 bulan,
Kemudian 12 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 7 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 4 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Husni menegaskan bahwa pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya dan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat.
| 2.012 Calon Bintara Polri Ikut Pemeriksaan Kesehatan hingga 22 April 2026 |
|
|---|
| Menimbang Trauma Healing Ditengah Luka yang Belum Pulih |
|
|---|
| Jenazah Bento Pendaki Asal Binjai Gagal Dievakuasi, Akhirnya Dimakamkan di Puncak Leuser |
|
|---|
| 65 Unit Rumah Rusak Milik Korban Banjir di Aceh Tenggara Direhab |
|
|---|
| Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Ditetapkan, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kepala-Rutan-Kelas-IIB-Takengon-Husni-SH-MH-1.jpg)