Pilkada Aceh Tengah

Begini Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara USK Terkait Statemen Alhudri yang Berorasi Dukung Mualem

Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Zainal Abidin SH MH memberikan pandangannya.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
SERAMBINEWS.COM
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Zainal Abidin SH MH. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Salah satu bakal calon bupati yang sebelumnya diusung dalam Pilkada kabupaten Aceh Tengah 2024, Alhudri, secara mengejutkan mengundurkan diri dari pencalonan yang dipasangkan dengan Alaidin Abu Abbas.

Keputusan Alhudri untuk mengundurkan diri sebagai calon bupati Aceh Tengah itu, disebabkan oleh surat pengunduran dirinya yang tidak mendapatakan persetujuan.

Ditambah lagi, keputusan Alhudri yang masih ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut seperti yang disampaikan Fauzan Azima penasehatan Mualim Center Aceh Tengah kepada TribunGayo.com dan beberapa tokoh parpol pengusung Alhudri sebelumnya.

Pengunduran diri ini menimbulkan spekulasi di masyarakat, terutama terkait status kepegawaiannya. 

Pertanyaan muncul mengenai apakah Alhudri sebelumnya telah resmi mengundurkan diri dari ASN ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Aceh Tengah pada 29 Agustus 2024 lalu ke Komisi Independen Pemilu (KIP) setempat.

Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Zainal Abidin SH MH memberikan pandangannya terkait implikasi hukum dari pengunduran diri Alhudri sekaligus statement “kampanye” Alhudri yang berstatus ASN kepada salah satu bakal calon gubernur.

Menurut Zainal, ASN yang maju dalam Pilkada memang diwajibkan untuk mengundurkan diri. 

Namun, saat pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah, mereka hanya perlu membawa surat pernyataan pengunduran diri, bukan Surat Keputusan (SK) resmi.

"ASN yang maju Pilkada harus mengundurkan diri, tapi tidak perlu membawa SK resmi bukan lagi sebagai ASN (pada saat pendaftaran) . Cukup surat pernyataan pengunduran diri saja," ujar Zainal Abidin pada Jumat (6/9/2024).

Meski demikian, lanjutnya, bakal calon tetap harus menunjukkan bahwa proses pengunduran diri sedang berjalan dan dalam tahap persetujuan. SK resmi tidak diperlukan pada tahap awal pencalonan.

"Tapi yang bersangkutan harus menunjukan bahwa pengunduran dirinya (sebagai ASN) itu dalam proses, karena pengunduran diri ini butuh proses, sesuai ketentuan.

Jadi ketika penetapan calon jadi dia harus bisa menunjukan dari atasan bahwa surat pengunduran dirinya tersebut dalam proses jadi tidak butuh SK," tambah Zainal.

Zainal, yang juga mantan komisioner KIP Aceh itu, menegaskan bahwa jika semisalnya seorang ASN telah menerima SK pemberhentiannya, keputusan itu tidak bisa dicabut dengan alasan apapun, bahkan jika calon tersebut tidak terpilih.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved