Pilkada Aceh Tengah
Begini Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara USK Terkait Statemen Alhudri yang Berorasi Dukung Mualem
Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Zainal Abidin SH MH memberikan pandangannya.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
"Kalau sudah keluar SK berhenti sebagai ASN, itu tidak bisa dicabut. Tidak bisa setelah tidak terpilih lalu mencabut pengunduran diri," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika calon tersebut tidak mendapatkan izin untuk maju, maka ia masih bisa mundur dari pencalonan.
Namun, urusan dengan partai politik yang mengusungnya merupakan masalah internal.
"Terkait partai, jika merasa dirugikan, itu urusan mereka dengan calon yang bersangkutan," kata Zainal.
Mengenai kemungkinan pergantian salah satu calon, Zainal mengatakan, bahwa hal ini masih memungkinkan terjadi selama belum ada penetapan calon tetap oleh KIP setempat.
Meskipun beberapa tahapan pendaftaran telah dilakukan seperti tes kesehatan dan uji Baca Alquran.
"Bisa kan ada masa pergantian calon, artinya dia mundur diluar kemampuan dia jadi harus dibuka ruang.
Jadi sah-sah saja diganti karena ada masa pergantian calon diundang-undangkan, sepanjang calon tersebut tidak bisa karena diluar kemampuan dia seperti tidak mendapatkan izin tadi enggak mungkin dia bisa maju seperti meninggal,” tuturnya.
Di sisi lain, partai politik yang mengusung Alhudri juga telah melaporkan Alhudri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.
Yaitu terkait orasi politiknya yang diduga mendukung salah satu calon dalah hal ini Mualem sebagai bakal calon Gubernur Aceh di Pilkada Aceh 2024.
Beberapa pihak menilai orasi tersebut melanggar peraturan karena Alhudri masih berstatus ASN dan mendukung salah satu bakal calon di Pilkada 2024.
Namun, Zainal menilai bahwa dukungan Alhudri terhadap Mualem tidak melanggar undang-undang Pilkada. Karena, kedudukan Mualem masih berstatus bakal calon, bukan calon tetap.
"Itu hak dia (Alhduri), saya kira dalam hukum pilkada seorang ASN atau siapa pun itu tidak ada larangan untuk dia menyampaikan kebaikan tentang seseorang tidak ada yang tidak boleh.
Kecuali sudah ditetapkan calonnya itu tidak boleh, ini kan belum, ini masih dalam proses verifikasi, habis setelah ini penetapan calon dan diikuti tahapan kampanye," terang Zainal.
Ia menambahkan, dalam konteks hukum Pilkada, seorang ASN memang dilarang melakukan kampanye untuk calon tetap.
Ahli Hukum Tata Negara
pilkada aceh tengah
Pilkada 2024
Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh
Zainal Abidin
Alhudri
TribunGayo.com
KIP Aceh Tengah Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Paslon Haili Yoga-Muchsin Hasan Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
PKS Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kemenangan Haili Yoga-Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Besok, KIP Aceh Tengah Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
UPDATE Pilkada Aceh Tengah 2024, Sabtu: Hamas Masih Unggul 44,10 Persen Data Masuk 98,28 |
![]() |
---|
Ketua PWI Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kepada Haili Yoga- Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.