Pilkada Aceh Tengah

Begini Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara USK Terkait Statemen Alhudri yang Berorasi Dukung Mualem

Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Zainal Abidin SH MH memberikan pandangannya.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
SERAMBINEWS.COM
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Zainal Abidin SH MH. 

"Kalau sudah keluar SK berhenti sebagai ASN, itu tidak bisa dicabut. Tidak bisa setelah tidak terpilih lalu mencabut pengunduran diri," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika calon tersebut tidak mendapatkan izin untuk maju, maka ia masih bisa mundur dari pencalonan. 

Namun, urusan dengan partai politik yang mengusungnya merupakan masalah internal.

"Terkait partai, jika merasa dirugikan, itu urusan mereka dengan calon yang bersangkutan," kata Zainal.

Mengenai kemungkinan pergantian salah satu calon, Zainal mengatakan, bahwa hal ini masih memungkinkan terjadi selama belum ada penetapan calon tetap oleh KIP setempat.

Meskipun beberapa tahapan pendaftaran telah dilakukan seperti tes kesehatan dan uji Baca Alquran.

"Bisa kan ada masa pergantian calon, artinya dia mundur diluar kemampuan dia jadi harus dibuka ruang.

Jadi sah-sah saja diganti karena ada masa pergantian calon diundang-undangkan, sepanjang calon tersebut tidak bisa karena diluar kemampuan dia seperti tidak mendapatkan izin tadi enggak mungkin dia bisa maju seperti meninggal,” tuturnya.

Di sisi lain, partai politik yang mengusung Alhudri juga telah melaporkan Alhudri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

Yaitu terkait orasi politiknya yang diduga mendukung salah satu calon dalah hal ini Mualem sebagai bakal calon Gubernur Aceh di Pilkada Aceh 2024.

Beberapa pihak menilai orasi tersebut melanggar peraturan karena Alhudri masih berstatus ASN dan mendukung salah satu bakal calon di Pilkada 2024.

Namun, Zainal menilai bahwa dukungan Alhudri terhadap Mualem tidak melanggar undang-undang Pilkada. Karena, kedudukan Mualem masih berstatus bakal calon, bukan calon tetap.

"Itu hak dia (Alhduri), saya kira dalam hukum pilkada seorang ASN atau siapa pun itu tidak ada larangan untuk dia menyampaikan kebaikan tentang seseorang tidak ada yang tidak boleh.

Kecuali sudah ditetapkan calonnya itu tidak boleh, ini kan belum, ini masih dalam proses verifikasi, habis setelah ini penetapan calon dan diikuti tahapan kampanye," terang Zainal.

Ia menambahkan, dalam konteks hukum Pilkada, seorang ASN memang dilarang melakukan kampanye untuk calon tetap. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved