Pilkada Aceh Tenggara

Sukseskan Pilkada Aceh Tenggara, Pemkab Alokasi Dana Rp 53,2 Miliar

Dana Pilkada sebesar itu diberikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara, Aparat Kepolisian dan TNI.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Aceh Tenggara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengalokasikan dana sebesar Rp 53.249.502.500.

Dana Pilkada sebesar itu diberikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara, Aparat Kepolisian dan TNI.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Karo Karo dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2024).

Pemkab Aceh Tenggara telah menyepakati NPHD untuk hibah kepada KIP pada pelaksanaan Pilkada Rp 37.989.500.000. 

Sebelumnya di tahun 2023 Pemkab Aceh Tenggara telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 15.195.800.000. 

Dan, tahun 2024 dilakukan pembayaran tahap ke II sebesar Rp 22.793.700.000.

Kemudian untuk Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara disepakati sebesar Rp 8.770.927.000 dengan pembayaran tahap I sebesar Rp 3.508.370.800 dan tahap ke II sebesar Rp 5.262.556.200 pada bulan Agustus 2024.

Selanjutnya dana Pilkada untuk pihak Aparat Kepolisian dialokasikan anggaran sebesar Rp 4.948.902.500. 

Pembayaran tahap I sebesar Rp 1.979.561.000 dan tahap II sebesar Rp 2.969.341.500.

Kemudian untuk personil TNI disepakati sebesar Rp 1.168.531.000. Tahap I dibayarkan sebesar Rp 467.412.000 dan tahap ke II sebesar Rp 701.119.000.

Dikatakan penyaluran hibah tersebut telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Sesuai dengan peraturan tersebut Pemerintah Daerah harus menyalurkan dana hibah tersebut beberapa bulan sebelum pemungutan suara, dengan tujuan agar pihak penyelenggara bisa melakukan persiapan dan tahapan Pilkada dengan baik, lancar tanpa kendala terkait anggaran. 

Pemerintah Daerah tidak ada lagi kewajiban kepada pihak penyelenggara Pilkada termasuk kepada pihak keamanan yaitu Polisi dan TNI," ujar Syukur Selamat Karo-karo.

Ditambah, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Syakir mengimbau agar semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved