Pilkada Aceh Tengah

KIP Aceh Tengah Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pengganti Alhudri, Diberi Batas Waktu 7 Hari 

Hal ini memberikan kesempatan bagi gabungan partai pengusung untuk mengajukan nama baru sebagai pengganti pasangan yang dinyatakan gugur.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) pengganti Alhudri-Alaidin Abu Abbas.

Hal itu berdasarkan keluarnya surat dinas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Surat yang tertanggal 8 Agustus 2024 dengan nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tersebut menjelaskan prosedur penggantian calon pasangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Menurut Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, surat KPU RI menegaskan bahwa pasangan calon yang tidak mengikuti tes kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, bukan tidak memenuhi syarat pencalonan. 

Hal ini memberikan kesempatan bagi gabungan partai pengusung untuk mengajukan nama baru sebagai pengganti pasangan yang dinyatakan gugur.

"KPU RI menyatakan bahwa pasangan yang tidak hadir dalam tes kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, namun bukan berarti gugur dalam pencalonan," jelas Maharadi kepada TribunGayo.com, Selasa (10/9/2024).

Sejalan dengan keputusan tersebut, KIP Aceh Tengah telah mengirimkan surat kepada koalisi partai pengusung Alhudri-Alaidin Abu Abbas, yang terdiri atas Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Hanura, dan Ummat, untuk segera mengajukan calon pengganti. 

Poin ke enam surat tersebut menjelaskan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024. 

Pelaksanakan pendaftaran Paslon berlaku mutatis mutandis terhadap penerimaan penggantian calon yaitu dengan membawa Persyaratan Pencalonan dan Syarat Dokumen Calon sesuai PKPU nomor 10 Tahun 2024.

Terdapat tiga opsi yang bisa dipilih oleh partai pengusung, yakni mempertahankan posisi calon bupati dan wakil bupati, menukar posisi keduanya, atau memilih calon baru untuk masing-masing posisi.

"Pendaftaran calon pengganti harus dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum tanggal penetapan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Dengan demikian, batas akhir pengajuan nama baru adalah 11 September 2024," terang Maharadi.

Sebelumnya, pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Aceh Tengah setelah Alhudri tidak mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan membaca Alquran yang digelar pada 29 Agustus 2024. 

Meski sempat dinyatakan gugur, KPU RI kemudian membatalkan keputusan KIP Aceh Tengah, memberi kesempatan kepada partai pengusung untuk mengajukan pengganti.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved