Pilkada Aceh Tengah

Partai Koalisi Alhudri-Alaidin Diselamatkan oleh PKPU RI, KIP Aceh Tengah: Paslon Dapat Diganti

Pergantian Paslon itu dapat dilakukan berdasarkan surat KPU RI yang ditujukan kepda Ketua KIP Aceh dan KPU/KIP di seluruh Indonesia pada 8 September

|
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Foto bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Partai Koalisi yang medukung Alhudri-Alaidin masih punya kesempatan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah.

Meski, Alhudri dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka partai koalisi masih bisa mencari pengganti Alhudri untuk mendampingi Alaidin Abu Abbas maju Pilkada Aceh Tengah.

Pergantian Paslon itu dapat dilakukan berdasarkan surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh dan KPU/KIP di seluruh Indonesia pada 8 September 2024.

Sebelumnya, pada 7 September 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah secara resmi mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan.

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, Senin (9/9/2024) menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Tengah yang dilaksanakan pada 6 September 2024, lalu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024.

Keputusan Rapat Pleno tersebut berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ditambah lagi keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Bapaslon Alhudri dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan beberapa tahapan penting dalam proses pencalonan," jelas Maharadi.

Pertama, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon wajib mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan. 

Namun, Bapaslon Alhudri tidak menghadiri pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUD dr Zainoel Abidin, Banda Aceh, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak memiliki dokumen syarat calon untuk kesehatan.

Selain itu, Bapaslon Alhudri juga tidak mengikuti Uji Mampu Baca Al-Quran yang dilaksanakan pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhamah Takengon, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. 

Terakhir, Bapaslon ini juga tidak hadir dalam Tahapan Penandatanganan Kesediaan Menjalankan MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang dijadwalkan pada 6 September 2024.

Namun keputusan itu tidak berlaku setelah KIP Aceh menerima surat dari KPU RI dengan Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 yang memberikan penjelasan terkait penggantian calon pada Minggu (8/9/2024)

Dalam PKPU RI tersebut partai koalisi pengusung dapat mencari pengganti calon paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon oleh KIP Aceh Tengah.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved