Pilkada Aceh Tengah
Partai Koalisi Alhudri-Alaidin Diselamatkan oleh PKPU RI, KIP Aceh Tengah: Paslon Dapat Diganti
Pergantian Paslon itu dapat dilakukan berdasarkan surat KPU RI yang ditujukan kepda Ketua KIP Aceh dan KPU/KIP di seluruh Indonesia pada 8 September
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Partai Koalisi yang medukung Alhudri-Alaidin masih punya kesempatan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah.
Meski, Alhudri dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka partai koalisi masih bisa mencari pengganti Alhudri untuk mendampingi Alaidin Abu Abbas maju Pilkada Aceh Tengah.
Pergantian Paslon itu dapat dilakukan berdasarkan surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh dan KPU/KIP di seluruh Indonesia pada 8 September 2024.
Sebelumnya, pada 7 September 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah secara resmi mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, Senin (9/9/2024) menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Tengah yang dilaksanakan pada 6 September 2024, lalu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024.
Keputusan Rapat Pleno tersebut berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ditambah lagi keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Bapaslon Alhudri dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan beberapa tahapan penting dalam proses pencalonan," jelas Maharadi.
Pertama, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon wajib mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.
Namun, Bapaslon Alhudri tidak menghadiri pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUD dr Zainoel Abidin, Banda Aceh, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak memiliki dokumen syarat calon untuk kesehatan.
Selain itu, Bapaslon Alhudri juga tidak mengikuti Uji Mampu Baca Al-Quran yang dilaksanakan pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhamah Takengon, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Terakhir, Bapaslon ini juga tidak hadir dalam Tahapan Penandatanganan Kesediaan Menjalankan MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang dijadwalkan pada 6 September 2024.
Namun keputusan itu tidak berlaku setelah KIP Aceh menerima surat dari KPU RI dengan Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 yang memberikan penjelasan terkait penggantian calon pada Minggu (8/9/2024)
Dalam PKPU RI tersebut partai koalisi pengusung dapat mencari pengganti calon paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon oleh KIP Aceh Tengah.
pilkada aceh tengah
Pilkada 2024
Alhudri
Alaidin Abu Abas
KPU
KIP
Aceh Tengah
Takengon
TribunGayo.com
berita gayo terkini
KIP Aceh Tengah Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Paslon Haili Yoga-Muchsin Hasan Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
PKS Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kemenangan Haili Yoga-Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Besok, KIP Aceh Tengah Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
UPDATE Pilkada Aceh Tengah 2024, Sabtu: Hamas Masih Unggul 44,10 Persen Data Masuk 98,28 |
![]() |
---|
Ketua PWI Aceh Tengah Ucapkan Selamat Kepada Haili Yoga- Muchsin Hasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.