Pilkada Aceh Tenggara

Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Aceh Tenggara Ingatkan ASN dan Pengulu Kute untuk Bersikap Netral

ASN memiliki hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara pada saat pencoblosan, tidak mempromosikan kandidat tertentu secara langsung

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Pemkab
Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengulu Kute di kabupaten tersebut untuk bersikap netral di Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara pada apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lapangan Pemuda, Selasa (24/9/2024).

“Saya ingatkan seluruh ASN jajaran Pemkab agar profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak membedakan pelayanan tersebut akibat adanya perbedaan hak pilih terhadap calon Kepala Daerah,"ujar Syakir.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pegawai  ASN wajib menjaga netralitas, tidak memihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan lain diluar dari kepentingan Bangsa dan Negara termaksud kepentingan politik. 

ASN memiliki hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara pada saat pencoblosan, tidak mempromosikan kandidat tertentu secara langsung maupun itu di media sosial (Medsos) atau dikanal lainnya.

Larangan yang dipatuhi ASN dalam masa Pilkada 2024 yaitu ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye pasangan calon tertentu di medsos.

ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kandidat, ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut yang menunjukan identitas ASN.

Selanjutnya, ASN dilarang mengunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, ruangan kantor untuk kegiatan kampanye dan ASN tidak boleh menunjukan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termaksud melakukan ajakan, himbauan atau seruan.

Ia mengingatkan Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudah terbawa arus ke pusaran politik, melainkan tetap amanah dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
 
Dalam kesempatan itu, Syakir menekankan kepada para  Pengulu Kute/Kepala Desa apalagi yang menjabat Pj Pengulu beserta perangkatnya wajib untuk menjaga netralitas dan tidak membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Usai apel gabungan para ASN diwajibkan menandatangani fakta integritas terhadap netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024.

Apel Netralitas ASN dipimpin oleh Diki Wahyudi selaku Kabid Linmas Satpol PP Aceh Tenggara, Dandim 0108 Agara Letkol CZi Arya Murdyanto.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Ade Yusuf, Wakapolres Kompol Ichsan, Perwakilan Kajari, Perwakilan Mahkamah Syar'i yah, Ketua MAA  Aceh Tenggara.

Wakil Ketua MPU Agara Sekretaris Daerah Yusrizal, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Ketua KIP Ilham, Perwakilan Panwaslih Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan  ASN Pemkab Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab Aceh Tenggara Tahun 2024

Baca juga: Pelepasan Burung Warnai Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Aceh Tenggara 

Baca juga: Seorang ODGJ di Desa Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Dibawa ke RSU

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved