Pilkada Bener Meriah

KIP Bener Meriah Larang Paslon Pasang APK di Pohon hingga Ruang Terbuka Hijau

Pemasangan APK di pohon merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pelestarian lingkungan, karena dapat merusak jaringan pohon.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Bustami
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, Khairul Akhyar. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah melarang keras seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon serta ruang terbuka hijau.

Pemasangan APK di pohon merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pelestarian lingkungan, karena dapat merusak jaringan pohon, sehingga dapat menyebabkan pembusukan atau gangguan terhadap pertumbuhan.

Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, Sabtu (28/9/2024) menuturkan larangan pemasangan APK tersebut tidak hanya di pohon serta taman jalan.

Namun juga tidak boleh dipasang di tiang listrik, tiang lampu, dan fasilitas publik, sebab akan merusak estetika kota.

Termasuk kantor pemerintahan, gedung sekolah, tempat ibadah, serta rumah sakit.

"Kita sudah mengintruksikan, jadi semua pihak kita harap dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan demi merawat ekosistem lingkungan agar tetap terjaga," harapnya.

Selain melarang, KIP Bener Meriah juga menyebutkan beberapa lokasi yang diizinkan untuk memasang APK.

Seperti di Lapangan Sengeda Kampung Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Penurunan SPBU Kampung Makmur Sentosa, Kecamatan Bandar dan di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah. 

Kemudian di Simpang Buntul, Pasar Buntul, Kecamatan Permata, ujung totor Wih Pongas Kampung Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah.

Lapangan bola kaki Kampung Blang Panu, Kecamatan Syiah Utama serta di lapangan Peta Kampung Lampahan Induk, Kecamatan Timang Gajah. 

Selanjutnya di Pasar Lelang kampung Negeri Antara KM 35, Kecamatan Pintu Rime Gayo, turap Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih dan di lapangan bola Kaki Pane Raya, Kecamatan Wih Pesam.

"Kita berharap paslon, relawan, dan seluruh partai politik pengusung dapat mengindahkan imbauan tersebut sehingga estetika Kota Bener Meriah tetap tertata," demikian harapnya. (*)

Baca juga: KIP Bener Meriah Tetapkan 9 Lokasi Kampanye Terbuka, Paslon tak Boleh Kampanye di Luar Zonasi

Baca juga: KIP Bener Meriah Rekrut 2.149 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya

Baca juga: KIP Bener Meriah Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Bupati & Wakil Bupati Tagore AB-Armia

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved