Keber Bener Meriah

Tak Boleh Terlibat dalam Politik di Pilkada, ASN Pemkab Bener Meriah Teken Fakta Integritas

Pj Bupati Bener Ir Mohd Tanwier MM kembali menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bener Meriah menjaga netralitas

|
Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Diskominfo
ASN di Bener Meriah Ikut apel gabungan serta melaksanakan penandatanganan fakta integritas ASN, Senin (7/10/202). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pj Bupati Bener Ir Mohd Tanwier MM kembali menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bener Meriah menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Penekanan itu di sampaikan oleh Tanwier saat apel Netralitas ASN yang digelar dihalaman lapangan upacara Setdakab Bener Meriah, Senin (7/10/2024). 

"Apel bersama ini sangat penting bagi ASN untuk dilaksanakan dengan penuh integritas dan menjadi perhatian semua ASN dalam menegakkan netralitas sebagai wujud menyukseskan jalannya Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Menurutnya, ASN di lingkungan Pemkab Bener Meriah harus sepenuhnya netral dan tidak memihak salah satu calon dalam Pilkada.

ASN wajib menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis dan ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya masing-masing demi kepentingan masyarakat.

 "Saya minta seluruh ASN di Bener Meriah untuk benar-benar menjaga netralitas. Jangan sampai ada yang terlibat dalam politik praktis, itu bisa mengganggu pelayanan publik," pintanya.

"Jangan sampai ada ASN yang mengintimidasi, mengatasnamakan, dan melakukan praktik-praktik untuk mempengaruhi memilih Pasangan calon tertentu, dan jika itu terjadi, maka jangan pernah takut untuk melaporkannya," tambahnya.

Lalu, dalam apel gabungan tersebut seluruh ASN juga telah menyatakan ikrar netralitas yang diucapkan serta dilaksanakan penandatanganan secara bersama. 

Adapun isi dari itu antaranya.

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2024.
  2. Menghindari politik kepentingan tidak, melakukan praktik - praktik intimindasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. 
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Baca juga: Aksi Solidaritas Tuntut Kesejahteraan Hakim Se-Indonesia, Sidang di PN dan MS Bener Meriah Ditunda

Baca juga: Ini Rincian Formasi PPPK 2024 di RSUD Muyang Kute Bener Meriah

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved