Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal dalam Kecelakaan Speedboat yang Meledak Saat Isi BBM

Saat speedboat meledak dan terbakar, para penumpang menyelamatkan diri dengan terjun ke laut.

TRIBUNNEWS.COM
Cagub Maluku Utara, Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat, Sabtu (12/10/2024). 

TRIBUNGAYO.COM - Calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Benny Laos meninggal dunia setelah menjalani tindakan medis selama dua jam di RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024).

Benny Laos menjadi satu diantara korban kecelakaan speedboat yang ditumpanginya bersama rombongan.

Speedboat tersebut meledak di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Insiden itu terjadi ketika Benny Laos hendak berkampanye di Desa Lossen, Taliabu Timur Selatan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Bambang Suharyono menuturkan, kapal yang ditumpangi korban dan rombongan meledak saat mengisi BBM.

"Seluruh rombongan termasuk calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos berada di dalam speedboat."

Nahas, speedboat meledak dan mengeluarkan api sesaat sebelum berangkat," jelas Bambang Suharyono kepada TribunTernate.com.

Saat speedboat meledak dan terbakar, para penumpang menyelamatkan diri dengan terjun ke laut.

Namun, kader Partai Demokrat itu terlihat sudah tak sadarkan diri saat diselamatkan sejumlah orang.

Meninggalnya Benny Laos menyebabkan kursi calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 kosong.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan nomor urut 4 tersebut.

Reni S Banjar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut menuturkan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa yang menewaskan Benny Laos.

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Sembari menunggu surat resmi, pihak KPU Maluku Utara sudah mulai memproses pergantian pasangan calon.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil,"

"Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Diketahui, pergantian calon maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Reni menambahkan, meski begitu, pihak KPU tak akan memproses pergantian paslon apabila tak ada pemberitahuan resmi dari pihak yang bersangkutan.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," tutupnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTernate.com, Sansul Sardi/Randi Basri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, Ulama Aceh Tu Sop Meninggal Dunia

Baca juga: Begini Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggal Dunia Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Saat di Jakarta

Baca juga: Profil Tu Sop Bakal Calon Wagub Aceh Sekaligus Pimpinan Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunieb

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved