Pilkada Bener Meriah

Catat, Begini Cara Mengurus Pindah Memilih Jelang Pilkada di Bener Meriah 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah telah mengeluarkan pengumuman terkait pindah memilih jelang Pilkada di Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Catat, Begini Cara Mengurus Pindah Memilih Jelang Pilkada di Bener Meriah 2024 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah telah mengeluarkan pengumuman terkait pindah memilih jelang Pilkada di Bener Meriah.

Hal seperti ini terjadi saat pemilih sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS pemilih terdaftar.

Informasi yang dihimpun TribunGayo.com, Selasa (22/10/2024), ada beberapa faktor menjadikan pemilih akhirnya memutuskan pindah memilih.

Diantaranya pindah tugas ke tempat lain saat hari pencoblosan, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial maupun panti rehabilitasi.

Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba atau menjadi tahanan di rutan karena menjalani hukuman dan tertimpa bencana alam.

Alasan lainnya yakni tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili serta bekerja di luar domisilinya.

Batas waktu pengurus pemilih paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2024.

Nah, untuk mengurusnya, pemilih datang langsung ke Kantor KIP kabupaten maupun kota, PPK dan PPS daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan formulir model A-surat pindah memilih.

Kemudian menunjukkan e-KTP dan KK, serta melampirkan bukti dokumen lainnya.

Kemudian melaporkan ke kantor KIP kabupaten maupun kota, PPK dan PPS dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian pemilih di lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir model A-surat pindah memilih dan E-KTP dan Kartu Keluarga.

Apabila masuk dalam DPT, bisa lihat di website cekdptonline.kpu.go.id, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A surat pindah memilih.(*)

Baca juga: Polisi di Aceh Tengah Gencarkan Razia dan Patroli Malam Hari Jelang Pilkada Serentak

Baca juga: Ikut Pilkada Aceh Tenggara, Pengunduran Diri ASN dr Heri Al Hilal Masih Proses di Mendagri 

Baca juga: Menlu Sugiono Transit di Aceh Sebelum Kunjungan ke Rusia

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved