Berita Aceh Tenggara
GeRAK Aceh Minta Kejari Aceh Tenggara Tuntaskan Kasus Korupsi ADD dan Mafia Pupuk
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SHI meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk menuntaskan kasus
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SHI meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasus ADD merupakan yang dilimpahkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara pada April 2024 yang lalu.
Selain itu, GeRAK Aceh juga meminta kepada Kejari Aceh Tenggara untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi mafia pupuk bersubsidi di bumi sepakat segenap.
Kasus ini sebelumnya ada 7 distributor, ratusan petani, kios pengencer dan pihak dinas terkait telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Askhalani SHI kepada Tribungayo.com, Rabu (30/10/2024).
"Kasus dugaan korupsi ADD sebanyak 35 desa telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejari. Namun, seluruh kasus ini belum tuntas sampai ke meja hijau, sementara publik terus mempertanyakan penanganan kasus limpahkan Inspektorat Agara tersebut," ujar Askhalani.
Menurutnya, kasus ADD yang melibatkan 35 Pengulu Kute ini tak tuntas.
Padahal sudah berjalan selama 6 bulan di Kejari Aceh Tenggara.
"Kasus ini harus dituntaskan agar ada efek jeranya,"ujarnya.
Dikatakan, karena kasus ini tidak tuntas, muncul kasus baru yang dilaporkan masyarakat terhadap empat Pengulu Kute di Desa Batu Dua Ratus, Kayu Mbelin, Lawe Tua Gabungan dan Lawe Loning Gabungan Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Kasus ini dilaporkan oleh LSM di Inspektorat Agara.
Ini menunjukkan pengawasan DD di tingkat desa, Kecamatan hingga Kabupaten cukup lemah, sehingga masyarakat melaporkan hal ini ke Inspektorat.
"Bahkan ada yang dilaporkan ke Polisi maupun ke Kejari Aceh Tenggara. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kurang percaya dalam penanganan kasus korupsi bisa dituntaskan di meja hijau oleh pihak Inspektorat," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Lilik Setiyawan SH MH didampingi Kasi Pidsus R Bayu Ferdian SH MH yang dikonfirmasi melalui WashApp terkait dana desa dan kasus mafia pupuk belum menjawab hingga berita ini diturunkan.(*)
Baca juga: Kajari Aceh Tenggara Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan Ungkap Komit Tuntaskan Kasus Korupsi
Baca juga: Kejati Aceh Jebloskan Ketua BRA dan 4 Tersangka ke Rutan, Dugaan Korupsi untuk Korban Konflik
Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Alami Kenaikan Jadi Rp 66.000 per Kg |
![]() |
---|
Satu Rumah dan Dua Unit Sepeda Motor Milik Warga di Desa Maha Singkil Aceh Tenggara Hangus Terbakar |
![]() |
---|
385 KDMP Berdiri di Aceh Tenggara, 5 Desa Jadi Prioritas Awal Operasional, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Desa Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Belum Bentuk Tim Satgas Pemberantasan Narkoba |
![]() |
---|
Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Polres Bidik Dana Desa Lawe Loning Hakhapen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.